30.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaMedia SosialTekan Hoaks Jelang Pilpres, WhatsApp Batasi Pesan Terusan

Tekan Hoaks Jelang Pilpres, WhatsApp Batasi Pesan Terusan

Mataram (Inside Lombok) – Indonesia tercatat sebagai salah satu dari lima negara yang memiliki pengguna WhatsApp tertinggi. Hal ini menjadi kekhawatiran akan maraknya penyebaran Hoaks jelang pilpres 2019.

WhatsApp pada Senin (21/01/2019) mengeluarkan aturan baru sebagai jawaban atas kekhawatiran tersebut yakni membatasi jumlah forward massage (terusan pesan) yang mulanya dapat dikirim hingga 20 kali. Namun, kini dibatasi hanya dapat dikirim ke lima kontak saja.

“Untuk mengurangi viralitas dari pesan-pesan di WhatsApp, perusahaan membatasi fitur meneruskan pesan yang ada minggu ini melalui update di Google Play Store dan App Store, sudah berlaku peraturan baru tersebut,” kata Head of Public Affair WhatsApp Victoria Grand dalam siaran pers yang diterima Inside Lombok, Selasa (22/01/2019).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan pembatasan pesan terusan tersebut berlaku sejak pukul 12.00 WIB, Selasa (22/01/2019).

- Advertisement -

Menurutnya hal ini lebih baik dibanding tidak ada batasnya karena dapat menekan penyebaran hoaks ataupun berita palsu yang menjadi isu concern keprihatinan.

“Satu bisa di-forward seterusnya lima kali. Hanya bisa di-forward lima kali. Sama di any number, seminggu kita hanya bisa megirim lima kali ke nomor WA baik grup maupun individual,” jelas Rudiantara.

Jadi nantinya pengguna hanya dapat meneruskan pesan ke lima kontak saja baik individu maupun grup, jika dikirim ke grup maka grup itu terhitung satu kontak. Setelah itu pesan tidak dapat diteruskan lagi.

Rudiantara mengapresiasi langkah WhatsApp untuk membatasi penerusan pesan. Menurutnya langkah ini pasti akan mengurangi angka viralnya hoaks atau berita palsu di WA. Karena sekarang penyebaran sering dilakukan melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp.

Sebelumnya pembatasan pesan terusan WhatsApp telah diberlakukan di negara India enam bulan lalu. Aturan ini merupakan langkah tindak lanjut dari peristiwa pembunuhan keroyokan yang menelan korban jiwa dari pesan berantai yang dilaporkan merupakan berita palsu.

- Advertisement -

Berita Populer