Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda Lobar mulai melakukan kajian dan mendata tenaga honorer yang ada. Khususnya terkait rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023 mendatang, agar memiliki solusi terbaik.
“Terkait surat Permenpan itu kan sudah jelas amanatnya, pendataan, terus kita diminta lakukan kajian strategis terkait dengan teman-teman yang tidak bisa lulus P3K,” terang kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Lobar, Jamaluddin saat dikonfirmasi, Senin (06/06/2022).
Kajian yang dilakukan akan segera dilaporkan ke Bupati. Terutama terkait langkah strategis bagaimana para pegawai honorer di lingkup Pemda Lobar akan diarahkan ke depannya.
Dari data yang dimiliki pihaknya, saat ini ada sekitar 2.275 tenaga honorer di Lobar. Sementara ASN, baik yang PNS 6.153, kemudian CPNS 109 orang, lalu P3K sekitar 1.203 orang.
“Yang jelas kalau outsourcing, ya kita outsourcingkan. Karena terkait anggaran juga ini,” ujar Jamal.
Soal tenaga honorer di bidang-bidang pelayanan seperti Dinas Sosial, Dukcapil, hingga pusat layanan kesehatan baik rumah sakit maupun puskesmas diupayakan mendapat solusi terbaik. Mengingat mereka tidak termasuk dalam tiga kategori yang bisa dioutsourcingkan, sesuai edaran dari pemerintah pusat.
“Ini akan coba kita kaji dan segera kita rapatkan dengan pimpinan,” lugas dia.
Terkiat para tenaga kesehatan (nakes), saat ini tengah dilakukan pendataan untuk formasi P3K. Menyusul adanya Surat Edaran Mentri Pendayaguna Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), terkait status kepegawaian di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.
Ada kurang lebih enam point penting yang tertuang di dalam SE itu menerangkan agar Pemda melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing. Kemudian bagi yang memenuhui syarat mengikuti seleksi P3K atau CPNS bisa dikut sertakan.
Lanjut pada huruf B surat menteri itu meminta menghapus jenis kepegawaian Selain PNS dan P3K. Serta meminta agar tidak ada perekrutan pegawai Non ASN.
“Kita diminta melakukan pendataan (tenaga honorer) dan kita diminta melakukan kajian strategis terkait teman-teman (honorer) yang tidak bisa lulus ikuti selesi P3K, jadi seperti apa ke depannya itu sedang kita kaji,” terangnya.
Meski diakuinya dalam point 6 huruf C menerangkan saran bagi instansi yang tetap membutuhkan tenaga lain seperti supir, tenaga kebersihan hingga pengamanan dengan cara melakukan kerja sama dengan pihak ketiga melalui outsourcing. Pihaknya masih tetap harus mengkaji caranya.
Tak dipungkiri ketika nantinya para honorer bisa lulus seleksi P3K akan berpengaruh juga pada penganggaran daerah. Mengingat penggajian P3K menjadi tanggungan daerah. Berbeda halnya dengan PNS yang bersumber dari angggaran pusat.
“Sama dengan kemarin pas pengangkatan P3K terutama yang Dikbud kita dibdaerah dijanjikan anggaran dari pusat, tapi ternyata tidak ada. Itu jadi keluhan semua daerah,” beber Jalal.
Pihaknya harus tetap menjalankan apa yang menjadi isi surat Menpan RB itu. Terlebih Jamal mengungkapkan terdapat sanksi yang tegas apabila tetap menggunakan tenaga honorer sejak diberlakukanya penghapusan itu.
“Surat Menpan itu sudah jelas, jika tidak dilakukan akan dijadikan temuan pemeriksaan, baik internal maupun ekternal,” pungkasnya. (yud)