29.5 C
Mataram
Rabu, 8 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTeruskan Bisnis Sabu Kekasih, NWES Menyusul ke Penjara

Teruskan Bisnis Sabu Kekasih, NWES Menyusul ke Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Seorang wanita inisial NWES (32) harus rela berurusan dengan hukum. Pasalnya, ia diduga meneruskan bisnis sabu kekasihnya yang sedang berada di tahanan atas tindak pidana narkotika.

Saat diperiksa, NWES mengaku terpaksa meneruskan bisnis haram tersebut untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Sial baginya, Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus perempuan itu di rumah kontrakannya di Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram pada 2 Juni lalu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Pihaknya pun segera melakukan penyelidikan.

“Pada saat penangkapan, saat digeledah di rumah kontrakannya ditemukan belasan poket klip diduga sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan 10,5 gram,” ungkap Yogi, Senin (6/6) di ruang kerjanya.

- Advertisement -

Selain 10,5 gram sabu, pihaknya juga menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong. “Termasuk perkakas alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,” jelas Yogi.

Diterangkan, NWES merupakan pacar dari salah seorang tersangka tindak pidana narkotika yang telah lebih dulu ditangkap beberapa bulan lalu. Mereka telah mengontrak rumah di Kelurahan Turida kurang lebih satu tahun dan tinggal serumah dengan status tanpa nikah.

“Memang rumah kontrakannya ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, dari semenjak pacarnya belum tertangkap. Namun kali ini menurut keterangan singkat NWES, dia terpaksa melanjutkan bisnis haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Yogi. Dari hasil penyidikan terhadap NWES beserta barang buktinya, ia terancam pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. (r)

- Advertisement -

Berita Populer