27.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaNaik 7,49 Persen, UMK Kota Mataram 2023 Jadi Rp2.598.079

Naik 7,49 Persen, UMK Kota Mataram 2023 Jadi Rp2.598.079

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram sudah menetapkan besaran UMK 2023 mendatang yaitu naik 7,49 persen dari tahun 2022. Sehingga total UMK Kota Mataram tahun depan yaitu Rp2.598.079.

“Hari Jumat kita sudah rapat dan sudah ditandatangani oleh Dewan Pengupahan. Pak Walikota juga sudah tanda tangan untuk rekomendasi ke Pak Gubernur. Hari ini insyaallah atau besok lusa Pak Gubernur sudah tanda tangan penetapan UMK Kota Mataram. Kita naik tahun 2023 ini sebesar 7,49 jadi atau sekitar 181.000. Alhamdulillah,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudy Suryawan, Senin (5/12) pagi.

Ia mengatakan, salah satu formulasi yang digunakan untuk menentukan besaran UMK Kota Mataram yaitu pertumbuhan ekonomi di Kota Mataram. “Memang kan sebelumnya ada formulasinya itu yang kita ikuti. Ada rumusan-rumusan bagi provinsi, pertumbuhan ekonomi kota,” ujar Rudy.

Dalam penentuan UMK 2023 ini, Apido meminta untuk tidak menggunakan peraturan Menteri Tenaga Kerja melainkan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36. Namun penetapan UMK tetap menggunakan permenaker sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penetapan UMK 2023.

“Memang kemarin pada saat rapat ada dinamika. Apindo ada surat arahan dari pusat untuk tidak menggunakan Permenaker. Kita tetapkan kemarin. Kita sudah buat dalam risalahnya Apindo tidak setuju Permenaker,” katanya.

UMK Kota Mataram sudah diserahkan ke Pemprov NTB untuk disahkan oleh Gubernur NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB. “Hari ini kita sudah kita anter melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” tegasnya.

Rudy menambahkan, setelah penetapan UMK serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) meminta agar Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram mengawasi realisasinya di lapangan. Sehingga jangan hanya ditetapkan tapi perusahaan tidak memberlakukannya. “Usul dari SPSI jangan hanya penetapan saja tapi bagaimana UMK ini berlaku dan ditaati sama perusahaan,” katanya.

Terkait saran tersebut, Rudy meminta agar karyawan yang tidak mendapatkan gaji sesuai UMK untuk melapor. Sehingga petugas bisa memberikan teguran hingga tindakan tegas kepada perusahaan. “Kalau ada perusahaan yang tidak taat laporkan kepada kami biar kami yang turun dengan tim di provinsi kami tindak. Kalau tidak ada laporan tidak bisa kami bertindak,” tegasnya.

Jumlah perusahaan di Kota Mataram yaitu hampir 1.000 unit, mulai dari skala kecil hingga besar. “Perusahaan hampir 1000 gabungan besar dan kecil,” pungkasnya. (azm)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer