Lombok Tengah (Inside Lombok)-Rumah Tahanan (rutan) Praya menanggapi siaran langsung di media sosial Facebook yang dilakukan oleh salah satu napi bernama Sulton Sinaga II.
Siaran langsung tersebut dilakukan pada Jum’at (18/12) dan mendapat perhatian dari warganet. Hal itu mengingat napi dilarang membawa handphone ke dalam rutan.
Kepala Rutan Praya dikonfirmasi Inside Lombok mengatakan, pihaknya akan mengecek napi yang bersangkutan.
“Kami akan mengecek yang bersangkutan. Sekali lagi terima kasih atas partisipasinya dalam menjaga rutan Praya”,ujarnya.
Diterangkan, napi memang tidak diperbolehkan membawa handphone ke dalam Rutan. Karena bisa dipergunakan untuk keperluan yang dilarang. “Kalau bawa berarti pelanggaran dan ada sanksinya”,katanya.
Mengenai napi yang bisa membawa handphone ke dalam rutan, lanjutnya akan menjadi bahan evaluasi pihaknya. Jika terbukti, maka ia akan memberikan sanksi tegas.
“Ini yang harus kami evaluasi kembali, kira-kira kebocorannya di mana”,imbuhnya.