Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Medan ditangkap atas tindak pidana penipuan. Tersangka mengaku sebagai Kasi Intel Kejari Mataram yang menangani kasus korupsi dan menjanjikan korban mendapatkan proyek penimbunan tanah urug di Asrama Haji NTB.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan aksi penipuan tersebut terungkap pada 11 Maret 2021 lalu, di mana pelaku atas nama AS yang beralamatkan di Medan melakukan penipuan pada korban saat bertemu di salah satu rumah makan di kawasan Rembiga Mataram.
Tersangka AS yang saat itu mengaku menangani kasus korupsi yang terjadi di Asrama Haji NTB menjanjikan kepada korban inisial K yang berasal dari Batukliang Utara Lombok Tengah sebuah proyek di Asrama Haji, di mana tersangka juga mengaku kenal dengan kepala Asrama Haji yang baru.
Dengan dasar tersebut kemudian tersangka menjanjikan korban akan proyek penimbunan tanah urug. “Tetapi korban harus memberikan sejumlah uang untuk tersangka bisa melobi proyek itu, sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi,” jelas Heri, Senin (21/2).
Kendati, lantaran ada rasa curiga dengan korban diminta uang dengan jumlah besar. Keesokan harinya korban menanyakan kepada seorang temannya, apakah tersangka memang benar merupakan Kasi Intel Kejari atau bukan.
“Didapat informasi tersangka bukan seorang Kasi Intel Kejari. Sehingga dari kasus tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram,” paparnya. Atas laporan tersebut, AS kemudian diamankan pada 29 Januari lalu.
Adapun yang menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah bukti transfer internet banking dari rekening korban ke rekening tersangka dengan nilai transaksi sebesar Rp10.006.500. Sementara itu, tersangka dikenakan pasal 378 KHUP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun.
“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polresta Mataram. Tersangka jadi penipu kalau lamanya dari 2019 dan keuntungannya baru menyetor Rp10 juta,” pungkasnya. (dpi)