Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial MW (22) asal Sayang-Sayang Cakranegara Mataram berhasil diciduk polisi. Ia kedapatan mencoba mereset data atau flash HP yang sebelumnya dilaporkan telah dicuri ke Polsek Sandubaya.
Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah menerangkan MW kedapatan membawa telepon genggam yang dicuri itu ke salah satu konter. HP tersebut milik teman MW sendiri, yang sebelumnya telah dilaporkan hilang oleh korban.
Modus MW melakukan pencurian adalah masuk ke pekarangan rumah korban dengan meloncat tembok pagar, lalu masuk ke dalam rumah melalui jendela samping. Melihat korban tertidur di ruang keluarga dengan HP tergeletak di sampingnya, terduga langsung mengambil dan membawa kabur melalui pintu belakang.
Oleh karena HP tersebut tidak bisa digunakan karena terkunci, terduga langsung membawanya ke konter untuk di-flash agar bisa difungsikan sebelum rencana akan dijual. Melihat HP yang dibawa MW mencurigakan, pemilik konter melaporkan hal tersebut ke polisi.
Memang benar, saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Sandubaya tiba di konter tersebut, IME HP yang dibawa MW cocok dengan HP korban yang dilaporkan hilang. “Dari situlah anggota kami mengetahui identitas terduga, dan saat itu juga tim memburu terduga ke alamat yang dimaksud,” jelas Nasrullah.
MW berhasil diamankan bersama barang bukti berupa HP yang hendak di-flash-nya. Atas tindakannya, ia terancam disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (r)