Mataram (Inside Lombok) –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram akan mempercepat penuntasan kepemilikan KTP elektronik. Percepatan dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan program pemerintah. Terutama setelah undang-undang pengubahan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pajak wajib pajak (NPWP) disahkan.
“Yang saya pikiran selaku dinas yang diamanahi menertibkan dokumen kependudukan harus mengantisipasi. Jangan sampai Ketika peraturan itu diberlakukan, masyarakat mengkomplain kita, mereka belum memiliki NIK,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kota Mataram, Amran M. Amin Senin (11/10) di Mataram.
Ia menyebutkan, jumlah warga Kota Mataram yang belum memiliki KTP elektronik sebanyak empat ribu lebih. Saat ini, pihaknya sedang menelusuri di mana saja warga yang belum memiliki salah satu tanda kependudukan tersebut. “Untuk pelayanan publik, kegiatan pembayaran pajak akan pakai itu (KTP),” katanya.
Ditegaskan Amran, karena undang-undang terhadap kebijakan tersebut belum disahkan, pemerintah daerah belum mengetahui teknisnya. “Belum ada aturan teknisnya sampai ke daerah. Kita hanya mengikuti perkembangan via media sosial saja,” ujar Amran.
Salah satu tujuan kebijakan baru ini yaitu untuk memaksimalkan potensi pajak negara. Selain itu, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kepemilikan KTP elektronik. “Supaya masyarakat itu harus mengurus kependudukan itu penting dan untuk bisa mendapatkan pelayanan umum,” katanya.
Terkait kapan rencana tersebut akan direalisasikan, Amran mengaku belum mengetahui secara pasti. Namun dipastikan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP bukan hanya wacana pemerintah daerah. “Tidak sih wacana. Kan sekarang lagi digodok aturannya,” tegas Amran.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Dukcapil sedang mengoptimalkan pelayanan KTP dengan menggunakan mobil keliling. Upaya ini dilakukan agar masyarakat wajib KTP sudah bisa segera mendapatkan salah satu tanda kependudukan tersebut.