32.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaNikahkan Anak di Bawah Umur, Ayah Kedua Mempelai Terancam Penjara

Nikahkan Anak di Bawah Umur, Ayah Kedua Mempelai Terancam Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan dua tersangka kasus dugaan pernikahan anak di Lombok Barat (Lobar) sebagai tahanan kota pada Kamis, (6/3). Kedua tersangka, MH dan MN, yang terlibat dalam kasus ini, akan menjalani masa tahanan kota di wilayah hukum Kejari Mataram.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Muhammad Harun Al Rasyid menjelaskan tahanan kota berarti kedua tersangka diperbolehkan untuk beraktivitas di wilayah Kota Mataram, Lombok Barat, dan Lombok Utara. “Mereka bisa beraktivitas seperti biasa, namun wajib melapor dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis,” ujarnya. Harun menambahkan, masa tahanan kota bagi kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

Keputusan untuk menempatkan MH dan MN sebagai tahanan kota diambil setelah mempertimbangkan sikap kooperatif kedua tersangka selama proses penyidikan. “Alasan kemanusiaan juga menjadi pertimbangan. Keduanya masih menjadi tulang punggung keluarga,” kata Harun.

Harun menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak khawatir kedua tersangka akan menghilangkan bukti atau mengulangi perbuatannya. “Mereka tidak mungkin menikahkan anak-anak lagi. Itu tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Harun juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi, termasuk keluarga dari kedua mempelai, akan dihadirkan dalam persidangan. “Selain itu, ada ahli yang akan memberikan keterangan terkait pasal yang dikenakan pada tersangka,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari pelaporan yang diajukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Polda NTB. Pihak yang dilaporkan adalah wali atau orang tua dari kedua mempelai, pria dan wanita, yang menikahkan anak-anak mereka. Pada 14 November 2024, penyidik Polda NTB menetapkan ayah dari kedua mempelai sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan pasal tersebut, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Mataram pada 5 Maret 2025 untuk proses lebih lanjut. (gil)

- Advertisement -

Berita Populer