28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaNota Keuangan dan RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 Telah Disetujui

Nota Keuangan dan RAPBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020 Telah Disetujui

Mataram (Inside Lombok) – Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan pidato telah disetujuinya nota keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2020, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Rabu (09/11/2020). Bertempat di Aula Pendopo Walikota Mataram yang terhubung dengan Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram via video conference.

Dalam pidato tersebut, Walikota Mataram H. Ahyar Abduh menyampaikan bahwa APBD perubahan kali ini telah terjadi peningkatan pendapatan. Apabila dibandingkan dengan asumsi pada saat refocusing anggaran sesuai dengan Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Adapun tambahan pendapatan setelah refocusing naik sebesar Rp34.348.000.000 atau naik 2,68 persen.

Serta penggunaan Silpa Tahun Anggaran 2019 pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dipergunakan untuk mengakomodir beberapa program/kegiatan yang telah direncanakan pada APBD murni 2020 namun mengalami refocusing akibat dari pandemi Covid-19.

Sedangkan terkait anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dilakukan rasionalisasi. Hal ini sesuai dengan tujuannya untuk membiayai pengeluaran anggaran yang sifatnya tidak biasa dan tidak berulang. Serta pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah penanganan pandemi Covid-19 yang sulit di prediksi kapan berakhir.

Dalam pembahasan antara komisi-komisi dewan serta rapat gabungan komisi dewan, berbagai masukan, saran, dan pandangan yang diterima Pemkot Mataram. Hal ini menjadi wujud kesamaan pandang antara eksekutif dan legislatif dalam menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

Serta adanya upaya untuk lebih meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dalam merajut masa depan yang lebih baik. Dengan harapan penanganan pandemi Covid-19 bisa kita lakukan secara tuntas, namun tetap kita seimbangkan juga dengan penanganan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Di akhir pidatonya, Ahyar menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, telah mendapat persetujuan DPRD. Sebelum Walikota menandatangani penetapannya, terlebih dahulu harus dievaluasi untuk mendapat pengesahan dari Pemerintah Provinsi NTB.

“Sehingga dengan demikian kita masih harus menunggu proses evaluasi tersebut, untuk kemudian hasil evaluasinya akan kita bahas kembali bersama-sama.” ungkapnya.

Dengan penetapan tersebut, Ahyar berharap kerjasama legislatif dan eksekutif yang sudah terjalin mampu menjalankan fungsi dan tugas yang mampu menyejahterakan masyarakat Kota Mataram.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer