Mataram (Inside Lombok) – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan ternak yang dikeluarkan pemerintah pusat, NTB sudah bisa mengirim hewan ternak ke luar daerah meskipun masih berstatus zona merah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Kendati, pengiriman dibatasi hanya ke daerah yang status zonasinya sama.
Saat ini kasus PMK di NTB baik Pulau Lombok maupun Pulau Sumbawa tinggal proses penyembuhan serta pemberian vaksinasi pada ternak. Bahkan hingga Senin (14/11) tidak ada laporan kasus baru PMK.
“Kita ada SE nomor 7 tahun 2022 baru keluar, sekarang ada peluang dari zona merah ke zona merah untuk mengirimkan hewan ternak, dengan catatan sudah vaksin satu kali dan tes PCR atau elisa di lab-lab yang sudah ditunjuk ,” ucap Kepala Bidang Kesmavet Disnakeswan NTB, drh. Muslih, di ruangannya, Senin (14/11).
Nantinya dengan sudah dilakukan vaksinasi dan tes elisa di masing-masing lab yang ada, maka peternak bisa mengirimkan ternak mereka ke luar daerah, atau ke daerah yang minta rekomendasi masuknya hewan ternak dari luar. Untuk biaya tesnya sendiri dibebankan kepada pengusaha maupun pelaku usaha yang ingin mengirim hewan ternak mereka.
“Permasalahan di Sumbawa itu kan sekarang mau minta keluar (kirim sapi, Red). Boleh kirim, tapi ke sesama zona merah. Tapi tetap dilakukan dengan protokol itu,” terangnya.
Nantinya, jika peternak atau pengusaha akan mengirimkan hewan ternak keluar daerah, harus dites terlebih dulu. Ada beberapa lab untuk menguji atau mengecek kondisi hewan ternak sebelum dikirim keluar oleh peternak.
Diakui, untuk permintaan akan sapi Sumbawa khususnya memang cukup tinggi. Namun berapa banyak permintaan tergantung dari surat rekomendasi yang ada. “Kalau permintaannya banyak, tapi kan harus ada rekomendasi. Kemarin dari ada rekomendasi dari Kaltim (Kalimantan Timur) memberi masuk sapi NTB, tapi karena dulu masih SE nomor 6 tahun 2022 hingga akhirnya tidak bisa mengirim ke luar,” terangnya.
Namun setelah adanya SE nomor 7 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sudah bisa dilakukan pengiriman hewan ternak keluar daerah. Hanya saja yang diperbolehkan jika daerah dengan zona PMK yang sama, sedangkan jika daerah masih zona merah dan mengirim ke zona hijau tidak diperbolehkan.
“Tapi di sini kan zona hijau hanya di NTT ke timur, yang lain kan merah. Tapi ada yang zona putih, itu dia nol kasus selama sebulan. Dari Sumbawa ke Lombok bisa kirim tapi ada surat rekomendasi itu dan syarat itu tadi,” jelasnya.
Sementara untuk realisasi vaksinasi hewan ternak di NTB sudah mencapai 900.044 dengan target cukup besar, yakni mencapai 2,8 juta dosis. Sedangkan untuk dosis vaksinasi yang sudah diterima 1 juta lebih, tapi akan kembali diberikan dengan total 2 juta hingga tahun ini. Untuk sisanya akan dilanjutkan di awal tahun depan 2023.
“Termasuk untuk booster, kan 6 bulan kedepan booster untuk hewan ternak sudah diberikan. Kita dorong percepatan vaksinasi agar permintaan pengiriman hewan ternak keluar bisa segera dilakukan,” pungkasnya. (dpi)