28.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaOknum Anggota DPRD Terlibat Narkotika Terancam Diberhentikan

Oknum Anggota DPRD Terlibat Narkotika Terancam Diberhentikan

Lombok Barat (Inside Lombok) – Anggota DPRD Lobar inisial AM tertangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Bertais, Kota Mataram beberapa waktu lalu. Kini politisi dari Partai Nasdem tersebut terancam diberhentikan dari keanggotaan dan diberikan sanksi berat oleh partai yang bersangkutan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Lobar, Tarmizi menyebut AM akan diusulkan pihaknya untuk pemberhentian antar waktu (PAW). Selain itu pihak partai sedang membahas terkait sanksi di internal mereka, sembari menunggu instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) maupun Dewan Pimpinan Wilayah (DPW).

Menurut Tarmizi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPW terkait sanksi terhadap AM. “Kita rapat (dengan DPW) terkait masalah sanksinya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (06/12/2022).

Politisi Nasdem Dapil Gunungsari-Batulayar ini menilai pelanggaran yang dilakukan AM tergolong fatal, sehingga bisa berujung pemberhentian melalui pengusulan PAW. Hanya saja kewenangan pengusulan PAW tersebut kebijakannya ada di DPW. “Bisa diberhentikan, cuman yang mengusulkan itu DPW,” jelasnya.

Di mana dalam prosesnya, pengusulan bisa dilakukan oleh DPW ke DPP dengan didasari atas rekomendasi yang diterbitkan dari hasil rapat unsur internal DPW. “Baru DPP nanti pasti akan memanggil DPD maupun DPW untuk sidang kode etik,” paparnya.

Tarmizi pun mengakui bahwa AM pernah dipanggil oleh pihak DPW untuk mengklarifikasi terkait persoalan keaktifannya di DPD, serta bagaimana keaktifannya masuk di DPRD. Di sisi lain, Tarmizi menegaskan salah satu syarat maju menjadi anggota legislatif DPRD adalah harus bersih dari narkotika yang dibuktikan dengan tes urine. Untuk itu pihaknya memastikan bahwa partai tidak akan memberikan pembelaan hukum terhadap AM karena kasus tersebut menyangkut ranah personal dan moral. (yud)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer