Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Dinas Kesehatan (Dikes) Lobar yang bertugas di Puskesmas Sesela berinisial INA (46) yang telah diamankan kepolisian karena kasus narkotika beberapa waktu lalu. Ia mengajukan surat permohonan pribadi kepada BKDPSDM Lobar untuk diaktifkan kembali.
“Cuma, Pak Bupati mendisposisi untuk cari dulu regulasi yang dapat mendukung keputusan yang akan diambil Pemda” kata Kepala BKDPSDM Lobar, Syahrudin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (30/06/2021).
Di mana putusan dari pengadilan sudah incraht dan yang bersangkutan, kata dia, hanya dinyatakan sebagai pecandu narkotika. Sehingga yang bersangkutan meminta untuk mejalankan rehabilitasi dan diaktifkan bertugas lagi.
“Selama proses penyelidikan ini kan dia sudah dihukum dan sudah kita berhentikan sementara. Sekarang dia bebas ini minta diaktifkan kembali jadi ASN,” bebernya.
“Namanya mungkin permohonan pribadi, makanya kita carikan regulasi yang bisa mendukung hal ini. Karena kembali lagi ini bukan kasus korupsi, jadi masih ada kemungkinan bisa kembali. Kecuali kalau dia korupsi ndak bisa sama sekali” kata Syahrudin, menjelaskan.
Sehingga saat ini pihakny masih melakukan kajian untuk mencari regulasi. Supaya tidak salah mengambil keputusan untuk mengaktifkan kembali atau diberhentikan permanen.
“Kalau kasus kriminal umum, seperti kasus ini, kalau hukumannya masih dibawah 2 tahun, masih bisa untuk direhab dan dikembalikan lagi. Kecuali korupsi, harus langsung dipecat” tegasnya.
Namun, bila status ASN yang bersangkutan dikembalikan, ada kemungkinan akan dipindah tugaskan ke OPD yang lain. Tapi hal itu masih akan dikoordinasikan lagi oleh pihaknya bersama Dikes sebagai instansi yang menaungi.
“Nanti akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan Dikes, apakah dia akan ditampung sementara sekaligus pembinaan untuk hukuman administrasi. Nanti kita lihat lagi” tandasn kepala BKSPSDM Lobar ini.