Lombok Barat (Inside Lombok) – Polisi amankan oknum guru olahraga yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi di salah satu SD di Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Sampai saat ini sudah 5 orang yang melapor sebagai korban aksi bejat terduga pelaku.
“Kami dari Sat Reskrim dan unit Reskrim Polsek Kediri menerima laporan dari masyarakat adanya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Kediri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma YP saat dikonfirmasi, Kamis (02/03/2023).
Dijelaskan, oknum yang bersangkutan langsung diamankan beberapa jam setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua salah seorang korban. “Terduga pelaku sudah kami amankan ke Polres Lombok Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuh dia.
Lima korban yang saat ini sudah melaporkan pencabulan itu sudah dilakukan pemeriksaan awal dengan didampingi orang tuanya. Serta telah dilakukan visum terhadap mereka. “Terkait dengan perkara tersebut sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan, dan kami akan terus mendalami apabila ada korban-korban lainnya,” imbuh dia.
Dari keterangan yang telah dihimpun pihaknya di lapangan, selama ini terduga pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya berulang kali setiap hari Jumat di jam olahraga. “Oknum guru terduga pelaku sudah sering melakukan (pencabulan), dan ini kejadian berulang yang dilakukan pada saat kegiatan olahraga. Terakhir dilakukan pada hari Jumat minggu lalu,” tuturnya.
Salah satu korban akhirnya melaporkan hal itu kepada orang tuanya, kemudian orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat, pada Rabu (01/03) kemarin. “Itu langsung kami tindaklanjuti dengan cepat, sehingga kami dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini,” tambahnya.
Pihaknya pun akan berkoordinasi untuk memberikan pendampingan kepada para korban untuk meminimalisir trauma. Sedangkan terhadap terduga pelaku, kini terancam disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) juncto 76E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Akan tetapi pada pasal 82 ayat (2) di sana, karena pelaku sebagai tenaga pendidik, jelas itu dari hukuman ditambah sepertiga,” pungkas Dharma. (yud)