Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah (Loteng) inisial TQH ditetapkan menjadi tersangka pencabulan dan persetubuhan terhadap tiga orang santriwatinya. Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Loteng.
“Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka. Mulai hari ini sudah ditahan di rutan Polres loteng,” ujar Kasi Humas Polres Loteng, Iptu Brata Kusnadi, Senin (13/1).
Dijelaskan, kasus bermula saat pelaku datang ke rumah korban yang tidak jauh dari lokasi ponpes. Saat melakukan aksinya, TQH pun dipergoki oleh orang tua korban. “Bapaknya korban masuk ke dalam kamarnya korban. Dari situlah korban bersama pelaku dipergoki,” imbuhnya.
Saat kejadian tersebut, memang kedatangan pelaku tidak diketahui oleh orang tua korban. Setelah dipergoki pelaku langsung berkomunikasi sama bapak korban, disampaikan bahwa pelaku berjanji untuk menikahi korban yang baru berusia 17 tahun alias masih di bawah umur. “Sementara ini kan ada ketiga korbannya. Satu korban persetubuhan dan dua korban lainnya jadi korban pencabulan,” tegasnya. (fhr)