Jakarta (Inside Lombok) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tujuh orang yang ditangkap di Nusa Tenggara Barat (NTB). Selain itu juga turut diamankan ratusan juta uang yang diduga merupakan barang bukti.
Sebelumnya, tujuh orang tersebut datang secara bergiliran ke gedung KPK, Jakarta, Selasa setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan awal di Polda NTB.
Lima orang datang di gedung KPK pada Selasa siang, sedangkan dua orang lainnya pada Selasa sore.
Dari tujuh orang itu juga terdapat tiga pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram NTB.
Tiga pejabat imigrasi itu, yakni Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan PPNS Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ayyub Abdul Muqsith.
Tujuh orang itu diamankan terkait kasus dugaan suap izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di NTB dengan dugaan nilai suap lebih dari Rp1 miliar.
Sebelumnya, KPK menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pemberian uang pada pejabat imigrasi setempat terkait izin tinggal WNA di NTB.
KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan barang bukti suap untuk mengurus perkara di imigrasi tersebut. (Ant)