25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaUncategorizedPresiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H

Mataram (Inside Lombok) – Melalui Keputusan Presiden RI Keppres Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo tetapkan tanggal cuti Hari Raya Idul Fitri 1440 H pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat).

Tak hanya libur lebaran Idul Fitri, namun dalam Kepres menetapkan cuti bersama juga untuk Hari Raya Natal pada 25 Desember 2019 (Selasa).

Seperti yang dimaksudkan dalam diktum pertama, cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Keppres Nomor 13 Tahun 2019 ini juga menyebutkan ketentuan cuti bagi PNS juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Advertisement -

“Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulisan dalam Keppres tersebut.

Ssbelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan libur cuti bersama untuk PNS dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dimulai pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi pernyataan tersebut telah direvisi melalui Keppres ini.

“Mulai (libur cuti Lebaran) 30 Mei, tanggal 10 Juni masuk. Senin masuk tanggal 10 Juni,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelum Keppres Nomor 13 Tahun 2019 dikeluarkan, dikutip dari CNN Indonesia.

- Advertisement -

Berita Populer