25.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPAD Bocor, Pemda Lotim Dinilai Tak Becus Urus MBLB

PAD Bocor, Pemda Lotim Dinilai Tak Becus Urus MBLB

Lombok Timur (Inside Lombok) – Maraknya isu pungutan liar (pungli) di portal perbatasan kepada sopir truk yang mengangkut material keluar daerah diduga menjadi salah satu sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur (Lotim). Bahkan dugaan pungli itu pun sempat menjadi bahan protes para sopir truk yang geram hingga turun melakukan aksi demonstrasi.

Sebelumnya, aliansi dari sopir truk Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) turun aksi akibat kebocoran PAD dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun aksi tersebut dirasa tak cukup sehingga dilakukan hearing di Kantor Bupati Lotim, Rabu (01/03).

Dalam hearing bersama Pemda Lotim dan instansi terkait, Ketua LMND Lotim, Ferdyan Alvaro menduga bahwa PAD yang bocor berasal dari pungutan liar termasuk yang ada di portal perbatasan karena pemungutan tidak disertai dengan nota. Bahkan ada indikasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh petugas. “Kami menginginkan PAD diprioritaskan untuk pembangunan di Lotim,” katanya.

Ia ingin Pemda Lotim segera menyelesaikan semua tidaka pungli dalam pajak MBLB dan tentunya PAD diprioritaskan untuk masyarakat. Hal itu diungkapkan bahwa dari pajak MBLB terkesan rancau karena sepatutnya pajak dibebankan kepada pemilik tambang, bukan kepada para sopir. “Pemda terkesan acuh dan tak becus menyelesaikan persoalan MBLB ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Sopir Dump Lombok Timur, Salahuddin mengatakan bahwa ia menduga Pemda Lotim tidak serius dalam menangani MBLM. Berdasarkan hasil kajiannya, bahkan ada statement dari DPRD yang mengatakan terkait adanya tambang yang legal dan ilegal.

“Dan itu betul apa kata dewan, kenyataannya di lapangan banyak ditemukan tambang siluman, sehingga itu menjadi bukti jika pemda tidak serius,” tuturnya.

Peraturan MBLM tidak ada perubahan dan kenaikan, namun kata Salahuddin jika tidak ada kenaikan ia menyimpulkan bahwa Pemda tak pernah bisa menjalankan aturan itu dengan maksimal yang menyebabkan banyak kebocoran.

“Peraturan itu sudah lama, kewajiban pembayaran MBLM sejatinya diberatkan pada penambang bukan sopir, namun nyatanya di lapangan kami yang kena dampak. Sehingga kami menyimpulkan di sana tempat pesta bagi-bagi uang dan menilai sisa pesta itu yang diserahkan ke daerah, maka di sanalah tempat bocornya,” jelasnya.

Sementara itu, Sekda Lotim, M. Juaini Taofik mengatakan bahwa Pemda Lotim dalam melakukan penarikan retribusi MBLB masih menggunakan perda lama yakni Perda Nomor 10/2010, serta ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif MBLB.

“Kita tidak boleh membuat aturan baru, jika memang ada petugas yang memungut pajak dengan aturan lain maka itu masuk pelanggaran dan itu harus dilaporkan,” paparnya.

Sekda juga menjelaskan bahwa memang benar yang berkewajiban membayar MBLB yakni pemilik tambang bukan para sopir karena aturannya sudah jelas dalam Perda Nomor 10/2010. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer