Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah (Loteng) sedang mengupayakan pemberian jaminan kerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN.
“Kita sudah data jumlah pegawai non ASN, dan data-datanya itu sudah kita serahkan ke Bagian Keuangan untuk dianggarkan,” kata Kepala Disnakertrans Loteng, H. Lalu Karyawan, Senin (29/11/2021) di Praya.
Disebutkan, data pegawai non ASN di Loteng ada belasan ribu yang tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejauh ini para pegawai non ASN tersebut belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan seperti pegawai ASN, karena BPJS Ketenagakerjaan baru berkoordinasi dengan pihaknya.
“Sedangkan masalah ini adalah tanggung jawab dari BPJS Ketenagakerjaan. Mereka baru berkoordinasi dengan kami,” klaimnya. Meski demikian, ada juga beberapa dinas yang telah mendaftarkan pegawai non ASN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dinas-dinas tersebut seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Di satu sisi, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah semua pegawai non PNS yang sudah diserahkan datanya ke Bagian Keuangan tersebut akan diakomodir BPJS Ketenagakerjaan seluruhnya, atau hanya mereka yang sudah mengantongi SK Bupati.
“Karena kalau tidak ada SK maka kan tidak ada dasar untuk menganggarkan di Bagian Keuangan. Apalagi jumlahnya ini sangat banyak,” imbuh Karyawan. Diterangkan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sendiri sekitar Rp12 ribu per orang. (irs)