Mataram (Inside Lombok) – Bebasnya salah seorang warga Kabupaten Sumbawa, Sumartini, dari vonis hukuman pancung yang dijatuhkan oleh Mahkamah Riyadh, Arab Saudi, setelah dirinya didakwa atas tuduhan melakukan praktek ilmu sihir kepada salah seorang anggota keluarga majikan tempatnya bekerja membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat (NTB) merencanakan pengkajian ulang sistem pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Gubernur NTB Bidang Ketenagakerjaan dan Perburuhan, Imalawati, yang menyatakan pihaknya bersama-sama dengan Disnakertrans NTB akan memperketat proses seleksi PMI oleh Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) serta mengatur kembali Standard Operational Procedure (SOP) tentang dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan diri sebagai PMI mulai dari tingkat desa.
“Kami akan memperkuat SOP dari desa-desa. Dua bulan lalu kami sudah melakukan roadshow di 10 Kabupaten/Kota di NTB menemui Bupati dan Kadisnaker masing-masing untuk menegaskan penertiban,” ujar Imalawati, Kamis (25/04/2019) di Mataram.
Selain itu, Imalawati juga menekankan bahwa kasus yang dialami Sumartini menunjukkan betapa pentingnya bagi seoang PMI untuk mendapat pelatihan kerja terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri menjadi pahlawan devisa. Hal tersebu mengingat salah satu penyebab kasus yang dialami Sumartini adalah ketidakmengertian Sumartini tentang budaya di Arab Saudi yang menjadi negara tujuannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Disnakertrans NTB, Agus Patria, menerangkan bahwa dirinya akan meminta Disnakertrans masing-masing Kabupaten/Kota di NTB untuk mewajibkan PMI yang akan bekerja ke luar negeri mendapat pelatihan terlebih dahulu di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN). Terutama agar PMI tersebut mendapat pengetahuan tentang bahasa dan budaya setempat.
“Seperti kasus ini, tentu kita tidak akan lagi membiarkan PMI membawa jimat atau semacamnya. Supaya berhati-hati dalam bertindak di sana (negara tempat bekerja, Red),” ujar Agus.
NTB sendiri telah meresmikan BLK-LN pertamanya pada 21 Maret 2019 lalu. BLK-LN yang terletak di jalan bay-pass Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah tersebut menurut Agus merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk melakukan pembenahan dalam mengatasi masalah-masalah seperti yang dialami Sumartini.
Sumartini sendiri yang sedang menunggu proses pemulangannya dari Kantor Disnakertrans NTB ke Sumbawa membenarkan apa yang dikatakan Agus tersebut.
“Harus berhati-hati. Kalau sampai di Saudi jaga bicara. Jangan sampai omongan dan sikap mencurigakan majikan,” ujar Sumartini.
Sumartini dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun serta hukuman cambuk sebanyak 1000 kali. Sebelumnya, pada 28 Maret 2010 Mahkamah Riyadh memvonis Sumartini hukuman mati setelah dilaporkan oleh majikannya yang merasa Sumartini telah melakukan praktek ilmu sihir kepada salah satu anggota keluarga mereka.