27.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Pembunuhan di Desa Semoyang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk...

Pelaku Pembunuhan di Desa Semoyang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Mengamuk di Pengadilan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Para pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa semoyang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) pada 8 Juni 2022 lalu telah masuk sidang keempat. Tersangka antara lain dua orang, yaitu D (20) asal Desa Jerowaru, Lombok Timur, dan M (35) asal Desa Semoyang.

Dalam sidang keempat yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Selong, pihak keluarga korban yang mengawal persidangan menunjukkan ketidakpuasan. Pasalnya hukuman yang dijatuhi terhadap kedua terdakwa dinilai tak sesuai dengan tindakan pembunuhan sadis yang dilakukan.

“Ini tidak adil, masak hukuman yang diberikan hanya 15 tahun penjara, dan juga kami tidak mendapatkan konfirmasi jam pelaksanaan sidang, yang membuat kami dari pihak keluarga tidak dapat mengikuti persidangan,” jelas salah seorang keluarga korban, Fathul Khoir saat dikonfirmasi awak media di PN Selong, Senin (03/04).

Pihak keluarga menuntut kedua terdakwa mendapatkan hukuman mati, karena pembunuhan yang dilakukan dinilai masuk pembunuhan berencana. Karena itu, pihak keluarga mengaku kecewa karena sidang dijalankan secara tertutup dan tak mendapatkan apa yang menjadi tuntutannya. Hal itu pun membuat beberapa keluarga korban mengamuk dan memarahi petugas yang ada di PN Selong.

“Kenapa sidang ini tertutup padahal ini momen yang penting bagi kami sebab itu kita menjadi kecewa. Bahkan pada saat sidang kami tidak tahu jam berapa akan dimulai karena memang tak diberi tahu, malah pas kami baru sampai di sini (PN Selong) sidang sudah selesai,” jelasnya.

Seperti diketahui, pembunuhan itu terjadi lantaran korban disebut sempat menegur kedua terdakwa saat pulang dari berkunjung dari rumah pacarannya yang berdekatan dengan rumah korban. Teguran diberikan korban lantaran kedua terdakwa selalu menggeber motor di tengah pemukiman warga.

“Korban menegur kedua pembunuh ini untuk tidak menggeber sepeda motornya, agar tidak mengganggu kenyamanan warga yang lain. Oleh sebab itulah mereka menjadi dendam kepada korban,” tutur M. Rifan, Kadus Bare Liang Desa Semoyang.

Korban saat itu dibunuh di lokasi sawah miliknya oleh kedua terdakwa. Diduga keberadaan korban diketahui lantaran adanya informasi dari pacarnya yang juga sebagai tetangga dekat dan masih dalam lingkup keluarga dengan korban.

“Dari informasi yang kita dapat dan juga diakui oleh perempuan itu (pacar terdakwa) saat BAP bahwa dia yang memberitahu keberadaan korban di tengah sawah dan terjadi pembunuhan yang membabi buta,” ungkap Fathul Khoir. (den)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer