33.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPelaku TPPO Diringkus, Modus Janjikan Korban Kerja di Arab dengan Gaji Besar

Pelaku TPPO Diringkus, Modus Janjikan Korban Kerja di Arab dengan Gaji Besar

Mataram (Inside Lombok) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial ER (38) asal Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pelaku merupakan sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran indonesia (PMI) asal NTB bekerja ke luar negeri, dengan iming-iming korban bisa mendapatkan gaji besar.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan Ditreskrimum Polda NTB mengungkap kasus TPPO yang dilaporkan oleh satu korban berinisial MR pada 10 April 2023 lalu. Penyidikan pun dimulai pada 4 Mei, dan status kasus naik ke penyidikan pada 24 Mei lalu.

“Pada 29 Mei 2023 ditetapkan sebagai tersangka satu orang yakni ER dan satu korban dengan dugaan melanggar TPPO yang diatur pada UU No. 21 tahun 2007 dan UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran indonesia,” ujar Arman, Selasa (7/6).

Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan menjelaskan kasus ini berawal pada Mei 2021, di mana korban MR berhubungan dengan tersangka ER dengan dijanjikan bekerja di Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp7 juta per bulan. Selain itu, korban dijanjikan uang pemberangkatan sebesar Rp3 juta, di mana uang itu telah diberikan pada korban. Ada juga iming-iming ER untuk melunasi hutang korban sekitar Rp1,5 juta.

“Inilah salah satu modus para tersangka perekrut pekerja migran yang akan diberangkatkan dengan janji bekerja di tempat-tempat favorit dan gaji yang fantastis kurang lebih Rp7 juta, dengan imbalan sebelum pemberangkatan akan diberikan uang pemberangkatan terlebih dahulu,” terangnya.

Sebelum dilakukan pemberangkatan untuk bekerja ke luar negeri, pada Juni 2021 korban dibawa oleh ER untuk membuat paspor di kantor Imigrasi Sumbawa. Ketika di Sumbawa korban bertemu dengan tersangka lainnya berinisial SR. Di mana SR juga termasuk sebagai tersangka pada kasus TPPO yang diungkap Polda NTB.

“Namun informasi terakhir yang bersangkutan (SR) meninggal dunia. Ini sedang kita lacak posisi terakhir, termasuk keterangan kepala desa setempat apakah betul meninggal dunia atau memang ada alasan lain,” ucapnya.

Setelah korban bertemu dengan SR yang berada di Sumbawa, ER berkoordinasi langsung dengan agen yang berada di Irak, negara yang menjadi tujuan korban dipekerjakan. Padahal sebelumnya dijanjikan bekerja di Arab Saudi. Sekitar 17 Oktober 2021 korban diberangkatkan ke negara tujuan. Namun sebelum berangkat korban ditampung selama 5 hari di salah satu hotel di Jakarta.

“Pada 17 Oktober 2021 berangkat dan langsung berkoordinasi dengan yang ada di Irak. Korban waktu itu dipekerjakan di beberapa majikan, sempat berpindah-pindah selama kurang lebih 10 bulan dan korban tidak digaji oleh beberapa majikan itu,” jelasnya.

Selanjutnya, di Juli 2022 korban MR mencoba kabur dari majikan. Ketika proses kabur dari majikannya korban mengalami patah kaki. Kemudian oleh majikan dikembalikan ke agen yang ada di Irak, yakni AM. Di sela-sela penahanan, korban MR secara diam-diam menghubungi KBRI dan oleh KBRI di Irak dijemput hingga korban berada di bawah perlindungan KBRI Irak.

“Kepolisian Negara Irak telah memproses saudari AM, pelaku perdagangan orang yang ada di Irak oleh kepolisian Irak. Setelah proses persidangan di sana selesai, saudari MR dikembalikan ke Indonesia pada 3 Februari 2023. Pada 6 Februari 2023 korban MR kembali ke NTB,” bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan terhadap kasus TPPO dengan tersangka ER, yaitu paspor atas nama korban yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Sumbawa. Dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha-Cengkareng, satu tiket pesawat Jakarta-Lombok, dan satu lembar e-visa wilayah Kurdistan, Irak.

“Berbekal dari barang bukti yang kita kumpulkan dan kita menetapkan ER sebagai tersangka dan saat ini sudah diproses Polda NTB dan yang bersangkutan dilakukan penegakkan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada waktu itu,” katanya.

Berdasarkan pengakuannya, ER mengaku menerima sejumlah uang dari tersangka SR yang infonya meninggal dunia. Namun Ditreskrimum akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sementara itu, terhadap para tersangka dikenakan pasal 10, pasal 11 Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (dpi)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer