30.5 C
Mataram
Selasa, 26 November 2024
BerandaBerita UtamaPemberangkatan Masih Ditutup, Waspada Calo Penempatan PMI ke Malaysia

Pemberangkatan Masih Ditutup, Waspada Calo Penempatan PMI ke Malaysia

Mataram (Inside Lombok) – Beredarnya informasi telah dibukanya penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia menjadi atensi Badan Perlindungan PMI (BP2MI) NTB. Pasalnya, banyak calo atau sponsor yang menawarkan pada calon PMI untuk pemberangkatan ke malaysia.

“Namun sampai dengan saat ini, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa proses penempatan ke Negara Malaysia masih ditutup,” ujar Kepala UPT BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa.

Diterangkan, penutupan tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.3/2748/PK.02.02/VII/2021, tentang Perubahan Kelima, Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi PMI Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Ditegaskan bahwa Negara Malaysia masih menutup kedatangan bagi pekerja asing di seluruh sektor, dan hanya melayani mereka masih berlaku visa kerjanya saja. Hal tersebut berlaku bagi seluruh pekerja asing, tidak hanya dari Indonesia,” jelas Abri.

Pihaknya mengimbau masyarakat hati-hati dengan modus pemberangkatan ilegal PMI ke Negeri Jiran tersebut. Pasalnya, Pemerintah Malaysia telah menyatakan akan menindak tegas warga negara asing yang memaksa masuk tanpa izin.

“Penjagaan di pintu-pintu perbatasan juga diperketat. Kondisi tersebut yang membuat banyaknya PMI yang ditangkap dan dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Abri. Sampai dengan 27 November 2021, pihaknya mencatat 133 CPMI asal NTB yang dicegah keberangkatannya saat mencoba memasuki wilayah Malaysia.

Pemerintah Indonesia juga telah mengupayakan sosialisasi atau penyebaran informasi terkait larangan untuk jangan nekat memasuki Negara Malaysia secara non prosedural. Selain berisiko tinggi bagi keselamatan para CPMI, perlindungan bagi WNI yang bekerja secara non prosedural cenderung merugikan.

Diterangkan, terdapat ancaman yang tegas bagi para pelaku sindikasi penempatan PMI secara non prosedural sebagaimana pasal 69 Undang Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI. Pada pasal 81 juga terdapat ancaman hukuman bagi pelaku dimaksud yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (r)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer