27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Disarankan Fokus Lanjutkan Pembangunan Dermaga Mangkrak di Senggigi

Pemda Lobar Disarankan Fokus Lanjutkan Pembangunan Dermaga Mangkrak di Senggigi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemda disarankan lebih baik menerima hasil putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sehingga bisa lebih fokus untuk pembangunan dermaga mangkrak di Senggigi itu.

“Kalau memang keputusan sudah begitu ya, bayarlah denda kepada pihak ketiga dan fokus pada penyelesaian dermaga ini” tegas ketua DPRD Lobar, Hj. Nurhidayah, Kamis (15/04/2021).

Dirinya pun mempertanyakan, bila sudah ada sengketa seperti ini kemudian bagaimana kelanjutan dari pembangunan itu. Apakah pihak ketiga masih bersedia untuk melanjutkannya.

Menanggapi hal itu, pihak kontraktor, CV Cipta Anugrah Pratama (CAP) melalui Direktrisnya, Vindi Puspitasari mengaku, bila mereka ditawari untuk kembali bekerjasama menuntaskan proyek itu, perlu ada banyak pertimbangan. Terlebih sudah ada sengketa sejak awal saat mereka diputus kontrak secara sepihak oleh Dishub Lobar sebagai pelaksana proyek itu.

- Advertisement -

“Jadi kemungkinan kerjasama lagi untuk melanjutkan proyek itu sulit dilakukan” ujarnya.

Apalagi mereka mengaku sudah berhasil membuktikan atas dimenangkannya mereka dalam sidang di BANI, Surabaya. Kemudian ditolaknya gugatan Pemda untuk pembatalan atas putusan BANI itu di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Sehingga, kata dia, dugaan pemalsuan dan kecurangan yang ditudingkan Dishub itu pun sudah dibuktikan tidak ada oleh PN Mataram.

“Karena awalnya kan tujuan kami menggugat ketika diputus kontrak waktu itu, untuk membuktikan bahwa kami (CAP) tidak bersalah ketika diputus kontrak oleh Dishub” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak kontraktor meminta supaya sekarang Dishub bisa segera menjalankan isi putusan BANI tersebut. Karena upaya penyelesaian sengketa dengan memilih BANI itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Maka, dia menegaskan, apapun hasil keputusan itu harus diterima oleh keduanya.

“Kami berharap supaya Pemda Lobar bisa menjalankan isi putusan dan segera membayar kerugian yang kami alami” ujarnya.

Di mana ketika putus kontrak, CAP baru dibayarkan hanya dua termin sebesar 50 persen. Kendati mereka mengklaim progres dermaga itu sudah mencapai 80 persen, namun BANI hanya mengabulkan progres pembangunan itu baru mencapai 73 persen. Sehingga saat ini masih ada sisa 23 persen yang belum dibayarkan oleh Pemda Lobar terhadap CAP.

Merasa belum terima dengan putusan itu, Pemda Lobar kembali mengajukan gugatan ke PN Mataram. Namun pertanggal 13 April lalu, gugatan itu ditolak.

“Atas dasar pertimbangan majelis hakim, ternyata bukti yang dilampirkan Pemda Lobar itu tidak satu pun yang membuktikan adanya perkara pidana atas tudingan penggunaan dokumen atau laporan palsu. Nyatanya pemohon tidak bisa membuktikan itu selama persidangan” beber Vindi.

Pemda Lobar pun saat ini masih memiliki sisa waktu untuk menyanggah. Terhitung 14 hari setelah dikeluarkannya putusuan nomor 60/Pdt.Sus.Arbt/2021/PN Mtr pada 13 April, yang disebutkannya menolak seluruh gugatan oleh Pemda Lobar.

“Kami masih menunggu langkah lanjutan dari Pemda Lobar, mengingat masih ada waktu sanggahan setelah surat putusan dikeluarkan pengadilan” pungkasnya.

- Advertisement -

Berita Populer