Lombok Barat (Inside Lombok) – Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid mempersilakan Pemerintah Daerah Lombok Tengah untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Hal ini mengenai Permendagri No. 93 tahun 2017 terkait dengan penetapan batas wilayah Lobar dan Loteng yang ada di Nambung.
Judicial review atau hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan. Pengujian Peraturan Perundang-undang di bawah Undang-undang terhadap Undang-undang dilakukan di Mahkamah Agung seperti pada persoalan tapal batas ini.
“Itu yang kita dorong dari awal, sesuai juga dengan pernyataan pak Bupati Lombok Tengah dulu (Suhaili FT), kita harus taat hukum. Nah salah satu cara itu judicial review itu yang kita dorong” ujar Fauzan, saat dikonfirmasi di Gerung, Selasa (31/08/2021).
Sehingga pihaknya mempersilakan pengajuan judicial review. Itu rencananya akan ditempuh Pemda Loteng pada bulan September ini. Karena, kata dia, Pemda Lobar enggan terus-terusan berpolemik mengenai hal yang sudah jelas dan tertuang dalam SK Kemendagri tersebut.
“Sekali lagi ya, bagi kami di Lombok Barat soal perbatasan ini sudah selesai dengan terbitnya SK Mendagri” tegasnya.
Fauzan mengingatkan apapun hasil dari judicial review itu untuk ditaati bersama. Sehingga tidak ada lagi polemik mengenai tapal batas itu.
“Tapi kalau sudah judicial review kemudian ribut, kan bukan taat hukum lagi namanya” tandas dia.