29.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemda Lobar Segera Lakukan Pengosongan Lahan STIE AMM Mataram

Pemda Lobar Segera Lakukan Pengosongan Lahan STIE AMM Mataram

Sekretaris Pol PP Lobar, I Ketut Rauh (kiri), bersama Kabid Aset BPKAD Lobar, Dedi Saputra (tengah) dan Kabag Hukum Pemda Lobar, Ahmad Nuralam (kanan). Saat menghadiri persidangan di PN Mataram. Selasa (06/07/2021). (Inside Lombok/Istimewa).

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satpol PP beserta bagian hukum dan pihak BPKAD Lobar hadiri mediasi atas gugatan dugaan melanggar hukum yang diajukan manajemen STIE AMM Mataram di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Meski demikian, hal itu tak akan menggoyahkan keputusan Pemda Lobar untuk melakukan pengosongan lahan.

“Gugatan terhadap Pemda terkait dugaan melanggar hukum, tadi sudah memasukin sidang kedua dan besok jadwalnya mediasi” ungkap Kabag Hukum Pemda Lobar, Ahmad Nuralam, saat ditemui di Gerung, Selasa (06/07/2021).

Dirinya menegaskan bahwa dalam kasus ini Pemda sangat siap untuk menuntaskan proses gugatan AMM tersebut. Terlebih Pol PP langsung hadir beserta empat orang kuasa hukumnya.

“Gugatan dugaan melawan hukum yang mereka ajukan itu terkait dengan surat peringatan pengosongan lahan yang dilayangkan oleh Pol PP” bebernya.

Kata dia, Pemda digugat sebesar Rp 10 miliar atas hal itu. Bahkan, pihak penggugat tetap meminta supaya proses pengosongan lahan itu dihentikan.

“Tapi dari pihak Pemda, selama langkah yang diambil sesuai aturan, ya akan tetap jalan (mengosongkan lahan)” tegas Nuralam.

“Kita akan layani, apapun model yang diinginkan oleh pihak AMM” imbuh dia.

Apalagi dalam hal ini, dijelaskannya bahwa Pol PP bergerak melayangkan surat peringatan pengosongan itu sudah sesuai prosedur dan regulasi yang ada.

“Pengamanan barang milik daerah kan ada dua, secara administrasi dan fisik. Dan perbuatan kita bisa kita pertanggungjawabkan,” kata dia kembali menegaskan.

Sekretaris Pol PP Lobar, I Ketut Rauh mengaku pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan AMM. Setelah mereka mengirimkan surat pemberitahuan pengosngan lahan itu.

“Intinya kami siap mengadapi gugatan yang diajukan oleh AMM” ujarnya singkat, saat mewakili Kasat Pol PP hadir di PN Mataram.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Aset BPKAD Lobar, Dedi Saputra, bahwa pengosongan lahan itu akan tetap dilakukan segera. Sesuai dengan prosedur, di mana saat ini pol PP sudah melayangkan surat teguran pengosongan lahan yang kedua. Dengan batas waktu tiga hari. Lalu akan disambung dengan tegurang pengosongan ketiga selama tiga hari. Baru kemudian pengosongan akan dilakukan.

“Mereka keberatan terhadap akan dilakukannya pengosongan lokasi AMM dan meminta kerugian Rp 10 miliar” kata dia.

Selain proses pengosongan yang tetap berjalan, Dedi mebambahkan bahwa proses hukum juga akan tetap dilanjutkan baik kasasi yang sudah diajukan ke MA mengenai putusan PT-TUN Surabaya. Maupun tuntutan yang sudah diajukan pihaknya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer