Lombok Barat (Inside Lombok) – Setelah mangkir dari panggilan pertama, pihak STIE AMM Mataram yang diwakili oleh ketua yayasannya akhirnya bertemu dengan pihak Pemda Lobar, 12 Oktober pekan lalu.
“Kemarin saya sampaikan, sesuai dengan surat undangan kami, ini adalah undangan terakhir sebelum Pemda melakukan tindakan-tindakan lanjutan” beber Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H.Fauzan Husniadi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (20/10/2020).
Dalam pertemuan tersebut, Fauzan menyampaikan langsung kepada ketua yayasan STIE AMM terkait hasil appraisal atas nominal sewa lahan Pemda tersebut. Dimana sewa pertahunnya sebesar Rp 441 juta.
“Sesuai dengan laporan kami ke pimpinan, bahwa yang kita ambil adalah biaya sewa 10 tahun ke belakang” imbuhnya.
Hal tersebut disesuaikan dengan Permendagri no 17 tahun 2007 mengenai pengelolaan barang milik daerah. Yang kemudian diperbaharui dengan Permendagri no. 19 tahun 2016.
“Jadi, kami tidak hitung sejak tahun 1984, hitung lah kita ambil 10 tahun ke belakang (tahun 2010, red). Itu lah kebijakan pimpinan Pemda” paparnya.
Fauzan menegaskan, sikap Pemkab Lobar terkait lahan Pemda yang seluas 17 are tersebut, bahwa Pemda tidak akan menjual atau pun menghibahkan aset tersebut. Sehingga pihak STIE AMM diminta untuk dapat membayar sewa sesuai dengan hasil penghitungan yang telah dikeluarkan oleh tim appraisal.
“Kalau mereka tidak mampu, silakan sampaikan ke kami. Itu saya berikan waktu 10 hari setelah rapat tgl 12 kemarin” tegas Fauzan.
Diakuinya, bahwa SK bupati Lobar yang pertama pada tahun 1984 tersebut telah dicabut dengan dikeluarkannya SK bupati Lombok Barat pada tahun 2020 ini, mengenai lahan yang disewakan tersebut.
“Appraisal itu kan kemarin kita lakukan awal September, jadi hasil appraisal itu berlaku hanya 2 bulan dan kalau sudah lewat itu tidak akan berlaku lagi. Dan harus appraisal ulang lagi” pungkas Kepala BPKAD Lobar ini.