33.5 C
Mataram
Minggu, 27 Oktober 2024
BerandaBerita UtamaPemda Loteng Bentuk Satgas Pengaduan Konsumen, Siap Tindak Tegas Penyedia Jasa yang...

Pemda Loteng Bentuk Satgas Pengaduan Konsumen, Siap Tindak Tegas Penyedia Jasa yang Curangi Tamu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng) lewat Surat Keputusan Bupati Loteng Nomor 242/2023 telah membentuk Satgas Fasilitasi Pengaduan Konsumen Akomodasi dan Transportasi. Tujuannya, memastikan para penyedia jasa baik akomodasi maupun transportasi tidak menaikkan harga diluar ketentuan serta memastikan kenyamanan dan keamanan tamu, terutama selama event MotoGP berlangsung.

Ketua Satgas, Lendek Jayadi mengatakan pihaknya akan memfasilitasi pengaduan konsumen terkait dengan akomodasi dan transportasi untuk seri MotoGP Mandalika. Jika ada penyedia jasa yang terindikasi melanggar berdasarkan pengaduan konsumen itu, pihaknya tidak akan segan mencabut izin usahanya.

“Ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral Pemda Loteng dan Pemprov NTB untuk menciptakan hospitality yang baik (untuk para penonton MotoGP, Red),” ujar Lendek, Kamis (12/10/2023).

Dijelaskan, kesan yang kurang baik terkait penyediaan jasa akomodasi dan transportasi pada event MotoGP 2022 lalu seharusnya tidak terulang kembali. Sehingga hal itu harus dikembalikan kepada marwahnya dan memberikan pelayanan yang prima bagi tamu yang datang.

- Advertisement -

“Akomodasi dan transportasi kita adalah memuliakan tamu ramah harga dengan standar sesuai dengan aturan, tidak boleh melebihi dari sesuai Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2022,” imbuhnya.

Dikatakan, pihaknya sudah menyiapkan barcode melalui website atau posko aduan, sehingga masyarakat atau tamu diharapkan melapor jika merasa dicurangi penyedia jasa. Selain itu pihaknya juga telah menyiapkan surat teguran dan tidak akan segan-segan untuk mencabut izin pihak yang melanggar.

“Kami sudah siapkan surat teguran dari Pak Bupati, jika tidak mengindahkan maka kami segera cabut izin. Sanksi sesuai dengan undang-undang konsumen,” tegasnya. Lendek mempertegas siapapun yang melanggar ketentuan yang sudah dibuat pihaknya tidak akan segan untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Tidak boleh seperti itu, siapapun. Mau hotel berbintang atau yang tidak berbintang tidak boleh ada pengecualian. Harus kita tindak tegas,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer