Lombok Timur (Inside Lombok) -Banyaknya produsen miras di Lombok Timur (Lotim) yang tak jera meski sudah mendapatkan tindakan dari petugas menjadi atensi pemerintah daerah. Untuk itu, Bupati Lotim, M. Sukiman Azmy menyetujui revisi Perda Miras dengan sanksi maksimal.
Diterangkan, masih banyak ditemukan produsen miras yang kembali berproduksi meskipun sudah berkali-kali mendapat tindak tegas dengan sanksi maksimal dari aparat penegak hukum. Untuk itu, Sukiman menyetujui rencana revisi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/ Beralkohol di Kabupaten Lombok Timur.
“Saya harap revisi Perda Miras tersebut bisa segera dilakukan untuk sanksi yang lebih tegas kepada para produsen,” ucap Sukiman usai pemusnahan BB miras, Sabtu (16/10).
Menjadi produsen minuman haram tersebut dikatakan Sukiman memang menjadi bisnis yang menguntungkan bagi masyarakat. Karenanya, pada 2022 mendatang Pemda Lotim akan berupaya merubah pola pikir para produsen miras agar dapat beralih ke usaha lain.
“Tentunya peralihan usaha tersebut akan kita barengi dengan dukungan modal bagi mereka (produsen miras, Red), agar bisa mencari rezeki yang halal,” jelasnya.
Dengan begitu, nantinya diharapkan tidak ada lagi produsen miras. Sekaligus mengurangi konsumsi miras di tengah masyarakat Lotim.