Lombok Barat (Inside Lombok) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berhasil memenangkan sengketa atas aset daerah, berupa lahan seluas 4.070 meter persegi di Dusun Punikan, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar.
Lahan seluas 40 are lebih itu adalah satu dari belasan aset bermasalah milik daerah Lombok Barat yang digugat warga yang mengaku memiliki hak atasnya.
Asisten 1 Setda Lombok Barat Agus Gunawan menjelaskan bahwa dari hasil putusan pengadilan, gugatan warga atas lahan itu ditolak seluruhnya karena beberapa alasan. Seperti, kurangnya pihak yang diajukan dalam persidangan, batas obyek sengketa tidak sesuai bukti yang diajukan karena telah banyak terjadi perubahan, dan keterangan saksi prinsipal yang tidak jelas dan berbelit-belit.
“Jadi kita sudah dimenangkan secara mutlak oleh Pengadilan Negeri Mataram,” kata Agus Gunawan, Selasa (30/6/2020).
“Aset pemerintah daerah yang sudah dimenangkan tersebut dimasukkan dalam kartu inventarisasi barang (KIB) milik daerah,” sambungnya.
Terkait sengketa aset lainnya, seperti yang ada di Desa Sembung dan Desa Sesela, ia menjelaskan saat ini masih berstatus NO atau gugatannya tidak dapat diterima.
Atas kemenangan ini, Asisten 1 Setda Lombok Barat menyatakan komitmennya bersama tim penertiban aset daerah untuk memperjuangkan dan merebut kembali aset-aset yang sudah disengketakan oleh masyarakat.
“Jadi kami berkomitmen untuk memperkuat basis data aset kita melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD, dan kita juga telah membentuk tim hukum yang kuat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan”, katanya.