28.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkab Lotim Berlakukan Perbup tentang Larangan Pernikahan Usia Anak

Pemkab Lotim Berlakukan Perbup tentang Larangan Pernikahan Usia Anak

Lombok Timur (Inside Lombok)- Meminimalisir angka kasus pernikahan usia anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur meresmikan dan memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020. Perbup ini mengatur tentang pencegahan perkawinan usia anak dan konsultasi publik rencana aksi daerah pengarusutamaan gender (RAD PUG).

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Lotim, H Ahmad mengatakan bahwa dengan diresmikannya Perbup Nomor 41 Tahun 2020 tersebut, diharapkan bisa menjadikan Lotim menjadi daerah layak anak.

“Angka putus sekolah dan stunting di Lotim tinggi disebabkan karena kasus pernikahan usia anak,” beber H Ahmad saat ditemui awak media, Rabu (17/03/2021).

Menurut BKKBN, usia pernikahan yang ideal bagi perempuan yaitu ketika sudah berusia 21 Tahun. Sedangkan untuk laki-laki usia matangnya pada usia 25 Tahun. Adapun, hinga saat ini, setiap desa di Lotim diharapkan segera membuat awik-awik atau Peraturan Desa (Perdes) terkait pernikahan usia anak untuk mengurangi angka stunting dan putus sekolah.

“Perdes pernikahan dini itu jangan hanya sekedar diplagiasi saja. Akan tetapi betul-betul diimplementasikan di masing-masing desa dengan baik,” jelasnya.

Ahmad mengatakan pihaknya akan membantu pihak desa melalui lembaga pemerhati untuk dilakukan pendampingan. Supaya dalam membuat Perdes tersebut tidak hanya plagiasi dari Perdes yang sudah ada. Namun Perdes dibuat sesuai dengan kondisi desa masing-masing.

“Jangan hanya copas saja,” ujarnya.

Perdes yang dibuat oleh pihak desa itu nantinya diharapkan tidak bertentangan dengan Perda maupun Perbup yang sudah ada. Sehingga media juga diharapkan ambil peran dalam memonitor Perdes pernikahan usia anak di setiap desa.

Ia menambahkan, dalam Perdes tersebut juga tidak boleh ada sanksi hukum yang menjerat masyarakat. Namun dirinya berharap ada sanksi denda yang lebih besar untuk bisa membuat efek jera bagi pelakunya.

“Kalau dendanya cuma Rp1 juta sampai Rp2 juta, masyarakat masih mampu membayar. Diharapkan nanti dendanya bisa mencapai Rp10 juta lebih agar ada efek jera bagi masyarakat yang menikahkan anaknya pada usia anak,”imbuhnya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer