26.5 C
Mataram
Selasa, 24 Desember 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Gelar Lokakarya Penanganan Kawasan Kumuh

Pemkot Mataram Gelar Lokakarya Penanganan Kawasan Kumuh

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar kegiatan lokakarya penanganan kawasan kumuh perkotaan untuk menyusun strategi bersama menuntaskan kawasan kumuh di kota ini.

Kegiatan Lokakarya itu dibuka oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram HM Kemal Islam, dampingi Koordinator Kota Tanpa Kumuh (KotaKu) Kota Mataram Hartini, serta dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan baik tingkat Kota Mataram maupun tingkat Provinsi NTB di Mataram, Rabu.

Kepala Disperkim Kota Mataram HM Kemal Islam dalam kesempatan itu, mengajak semua peserta untuk bekerja sama dan berkomitmen melakukan program penuntasan kawasan kumuh di wilayah masing-masing.

“Kawasan kumuh yang tersisa saat ini tercatat seluas 97,82 hektare, terbesar di 18 kelurahan, sisanya perlu dilakukan kegiatan antisipasi kawasan kumuh,” katanya.

- Advertisement -

Kerja sama dan komitmen bersama itu dinilai penting, mengingat anggaran pemerintah pusat saat ini semakin kecil, sehingga daerah harus bekerja keras melakukan berbagai upaya menuntaskan kawasan kumuh tersebut.

Karenanya, berbagai anggaran pemerintah yang sudah didistribusikan langsung ke kelurahan dan kecamatan dapat dimanfaatkan untuk penanganan kawasan kumuh di wilayah masing-masing.

“Karena itu, dana kelurahan dan dana aspirasi dewan akan kita arahkan untuk kegiatan penangan kawasan kumuh di masing-masing daerah pemilihan (dapil),” katanya.

Terkait dengan itu, mulai sekarang pihaknya akan meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan para anggota dewan agar dana aspirasinya bisa diarahkan untuk pengentasan kawasan kumuh.

“Begitu juga dana-dana CSR (corporate social Responsibility) dari sejumlah perusahaan yang ada di kota ini,” katanya.

Koordinator KotaKu Kota Mataram Hartati menambahkan, penuntasan kawasan kumuh perkotaan tidak hanya menjadi tanggung jawab KotaKu, melainkan tanggung jawab bersama sehingga sumber dananya bisa dari mana saja.

“Misalnya, dari dana kelurahan, APBD, APBN, maupun dana dari pokok-pokok pikiran dewan,” katanya.

Hal itu sesuai dengan aturan yang menyebutkan, kewenangan penanganan kawasan kumuh di bawah 10 hektare berada pada tingkat daerah. Sementara di atas 10-15 hektar pada tingkat pemerintah provinsi dan di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat melakukan intervensi.

“Karena itu, jika ingin menuntaskan kawasan kumuh di Mataram maka harus ada kolaborasi dalam penanganannya baik dengan pemerintah tingkat provinsi maupun pemerintah pusat,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer