31.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaKriminalPolres Lombok Timur Ungkap Kasus Pemalsuan SK Honorer

Polres Lombok Timur Ungkap Kasus Pemalsuan SK Honorer

Mataram (Inside Lombok) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus pemalsuan surat keputusan (SK) honorer di Dinas Pariwisata Lombok Timur dengan turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TR (53).

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama yang dikonfirmasi Antara melalui telepon seluler, Kamis, menjelaskan awal mula kasus ini terungkap dari  laporan pihak Dinas Pariwisata  dan BKD Lombok Timur yang dikuatkan dengan adanya SK palsu tersebut.

“Dari laporan yang kami terima, terduga pelaku langsung kita amankan Kamis (7/11) pagi tadi di rumahnya di wilayah Lenek,” kata Yogi.

Setelah TR diamankan, anggota kembali melanjutkan pengembangan kasusnya dengan ikut mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk mencetak SK honorer palsu, yakni satu unit komputer dan “printer”.

- Advertisement -

Dari tempat percetakan, polisi turut mengamankan dua orang berinisial FR (27) dan SR (26). Namun  dua orang yang diamankan karena berperan sebagai pembuat dan pemilik percetakan, sampai saat ini masih berstatus saksi.

Dijelaskan bahwa SK palsu yang dilaporkan pihak dinas tersebut adalah milik anak terduga pelaku. Menurut pengakuan TR, SK honorer itu sengaja dibuatkan untuk anaknya sebagai syarat kelulusan di sebuah lembaga pendidikan pariwisata.

“Tapi itu kan pengakuan dia, nantinya kita akan klarifikasi kepada pihak lembaga pendidikan yang dia maksud, apakah benar syarat kelulusan itu harus disertai dengan SK honorer,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa penyidik saat ini masih fokus mendalami pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Dalam batas waktu sehari, terhitung sejak TR diamankan pada Kamis (7/11) pagi, penyidik sudah harus menentukan status dari kasus tersebut.

“Nantinya peran tersangka akan dikenakan pidana Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen yang ancaman hukumannya enam tahun penjara. Tapi untuk status tersangka akan kita ungkap besok,” ujar dia.

Dalam upaya pengembangannya, penyidik tidak hanya meminta klarifikasi kepada pihak lembaga pendidikan pariwisata, tempat anak dari terduga pelaku menuntut ilmu. Pemeriksaan secara intensif terhadap barang bukti SK palsu juga akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui ciri-ciri SK palsunya.

Namun Yogi berkomitmen, penanganan kasus ini tidak hanya sampai di sini. Pihaknya akan terus menelusuri sampai pada akarnya. Bahkan dia menduga masih ada korban dari TR atau pun modus kejahatan serupa yang dilakukan TR bergentayangan di wilayah hukum Polres Lombok Timur.

“Jadi informasi ini sebenarnya sudah saya dapatkan dua bulan lalu. Hanya saja informasi itu sifatnya simbiosis mutualisme, saling menguntungkan. Tapi dari kasus ini saya yakin akan ada celah untuk bisa mengungkap kasus lainnya,” kata Yogi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer