26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPemkot Mataram Kaji Usulan Pengadaan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Pemkot Mataram Kaji Usulan Pengadaan Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri

Mataram (Inside Lombok) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengkaji usulan pengadaan mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) agar warga bisa mencetak sendiri kartu tanda penduduk elektronik, akta kelahiran serta dokumen kependudukan lainnya.

“Sejauh ini, kami belum berani mengusulkan anggaran pembelian mesin tersebut karena belum tahu berapa harganya dan seperti apa spesifikasi yang sesuai standar Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Disdukcapil Kota Mataram Chairul Anwar di Mataram, Jumat.

Menurutnya, ADM ini memang sudah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, namun hingga saat ini Kota Mataram belum bisa menerapkan ADM karena persoalan belum ada mesin ADM.

“Kami memang sudah mengarah ke sana, tapi kemarin terbentur pendemi COVID-19, dan dilakukan penajaman anggaran untuk penanganan COVID-19,” katanya.

- Advertisement -

Informasi dari Kemendagri, menurutnya, ADM ini dimaksudkan untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan penerbitan dokumen kependudukan kepada masyarakat, sebab masyarakat bisa mencetak KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, kartu identitas anak (KIA) dan lainnya.

Adapun prosesnya, masyarakat terlebih dahulu mendaftar di Kantor Dukcapil masing-masing untuk diproses, selanjutnya pihak Dukcapil akan mengirimkan email dan memberikan kode berupa pin atau QR kode.

“Untuk keamanannya, Kemendagri sudah melakukan pengamanan standar melalui nomor induk kependudukan (NIK), agar dokumen yang diterima tidak bisa dipalsukan,” katanya.

Chairul sebelumnya mengatakan permohonan pembuatan dokumen kependudukan di tengah pandemi COVID-19, tetap stabil dengan jumlah kunjungan per hari di atas 50 orang.

“Mereka yang datang ke kantor kami, kebanyakan untuk perekaman KTP elektronik terutama bagi warga yang baru masuk usia 17 tahun,” katanya.

Khusus untuk perekaman KTP elektronik tidak dapat dilakukan secara keliling seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19, baik melalui sekolah maupun pelayanan di kelurahan.

“Karena itulah, pemohon KTP elektronik harus tetap datang ke kantor untuk melakukan perekaman kendati selama pandemi kami membuka layanan dalam jaringan (daring),” katanya.

Saat memberikan pelayanan tatap muka, tambahnya, Dukcapil tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, dengan menyediakan berbagai fasilitas dan sarana pendukung.

Seperti, tempat cuci tangan, lorong penyemprotan disinfektan, “hand sanitizer”, penerapan antrean berjarak dan para pemohon diwajibkan menggunakan masker. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer