Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengingatkan warga agar mewaspadai munculnya klaster COVID-19 akhir tahun, saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, kendati kasus positif COVID-19 saat ini sudah melandai.
“Masyarakat jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan COVID-19, dengan disiplin 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Jumat.
Namun demikian, katanya, dalam pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Mataram tidak mengeluarkan edaran lagi karena regulasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19, sudah ada sejak awal.
Termasuk penegakan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Jadi untuk sosialisasi dan pengawasan terhadap penegakan protokol COVID-19, terus kita lakukan,” katanya.
Bahkan antisipasi munculnya klaster Pilkada 2020, menurut Swandiasa, telah dilakukan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram.
“Syukurnya, KPU telah menjamin pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, sesuai dengan protokol COVID-19 sebagai mana disebutkan dalam PKPU. Harapan kita, masyarakat bisa disiplin,” katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi, juga mengingatkan agar selama pelaksanaan pilkada, Natal dan Tahun Baru, masyarakat mematuhi protokol COVID-19.
“Upaya yang paling standar yang bisa kita lakukan mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan disiplin melaksanakan 3M,” katanya.
Dengan demikian, tambahnya, diharapkan kasus-kasus COVID-19 di Mataram bisa terkendali hingga Kota Mataram dinyatakan sebagai zona aman (hijau) COVID-19. (Ant)