28.5 C
Mataram
Minggu, 24 November 2024
BerandaBerita UtamaPemkot: Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Bukan Untuk Ambil Uang Rakyat

Pemkot: Sanksi Denda Tidak Pakai Masker Bukan Untuk Ambil Uang Rakyat

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengatakan, pelaksanaan Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 34/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, bukan untuk mengambil apalagi “memeras” uang rakyat.

“Sanksi denda bagi masyarakat yang menggunakan masker di tempat umum jangan dikonotasikan untuk mengambil uang rakyat, melainkan ingin agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan bersama,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu Martawang yang juga menjabat sebagai Plt Dansatpol PP Kota Mataram ini, menanggapi mulai berlakunya penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar protokol COVID-19, terutama tidak menggunakan masker di tempat umum pada Kamis (14/9-2020).

Dimana dalam kegiatan razia gabungan penggunaan masker yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Mataram di Jalan Majapahit, terjaring 14 orang yang pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.

“Sepuluh orang mengambil sanksi denda masing-masing membayar Rp100 ribu, dan 4 orang mengambil sanksi sosial. Mereka yang kena sanksi sosial ini disanksi menyapu jalan tapi sebelumnya dipasangkan rompi khusus,” katanya.

Dengan harapan, kata Martawang, penerapan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum itu, masyarakat dapat mematuhi penegakan disiplin dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dengan memastikan diri ketika berada keluar rumah tetap menggunakan masker.

“Bila perlu, saat di dalam rumah juga tetap menggunakan masker sebab maskermu melindungiku dan maskerku melindungimu,” katanya.

Terkait dengan itu, Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mataram, mengimbau masyarakat untuk saling melindungi. Pasalnya, sebelum vaksin COVID-19 ditemukan, maka menggunakan masker menjadi vaksin sementara.

“Ingat penegakan perwal 34/2020, bukan dalam posisi saling mengancam tapi tujuannya agar seluruh masyarakat sadar dan saling melindungi,” katanya.

Lebih jauh Martawang mengatakan, sebelum pemberian sanksi baik denda maupun sosial, warga yang terindikasi melanggar akan diarahkan ke PPNS, kemudian diberikan pemahaman dan memilih jenis sanksi yang mereka sepakati. Pembayaran denda, memang masuk langsung ke kas daerah.

“Tapi jangan ke depankan seolah-olah pemerintah memeras rakyat. Ini sepenuhnya untuk kepentingan kita bersama,” katanya lagi. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer