32.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPemprov NTB Siapkan Sanksi Tegas ASN Tambah Libur Lebaran

Pemprov NTB Siapkan Sanksi Tegas ASN Tambah Libur Lebaran

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menyiapkan sanksi tegas terhadap setiap aparatur sipil negara (ASN) yang sengaja menambah masa libur/cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

“Jadi tanggal 10 Juni itu wajib hukumnya masuk. Kalau masih nambah libur tanpa ada alasan jelas, sanksi tegas sudah menunggu,” kata Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Yusron Hadi di Mataram, Rabu (29/05/2019).

Ia menjelaskan, sesuai keputusan Presiden Joko Widodo (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 untuk hari raya Idul Fitri dan Natal.

ASN mendapat total masa libur Idul Fitri selama 9 hari, yaitu mulai Sabtu, 1 Juni 2019 yang juga libur Hari Lahir Pancasila, tanggal 2 (Minggu), 3 dan 4 (Senin-Selasa sebagai cuti bersama), 5 dan 6 (Rabu-Kamis Idul Fitri pertama dan kedua), 7 (Jumat) serta 8-9 Juni (Sabtu-Minggu).

Karena itu, mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov NTB ini menyatakan tidak akan menerima alasan apapun bagi yang terlambat masuk pada hari pertama usai cuti Lebaran.

“Kecuali tidak masuk itu ada yang urgensi sekali sifatnya, misalkan karena sakit. Diluar itu tidak boleh, karena sanksi ini diberikan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 pasal 3 angka 17 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ucap Yusron.

Sementara itu, terkait libur hari lahir Pancasila, Yusron mengatakan sesuai intruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri agar seluruh ASN di Pemprov NTB tetap masuk mengikuti upacara bendera.

“Semuanya tetap masuk mengikuti upcara bendera. Tidak masuk full seperti biasa hanya setengah hari karena ada upcara bendera lahirnya Pancasilan,” katanya. (Ant)

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer