Lombok Timur (Inside Lombok) – Pemerkosaan menimpa gadis berusia 20 tahun asal Kecamatan Masbagik yang merupakan seorang difabel tuna rungu. Korban juga menderita kesulitan menggerakkan tangannya.
Kejadian bermula ketika pelaku dan korban berkenalan melalui sosial media dan akhirnya memutuskan untuk bertemu. Pelaku dan korban janjian bertemu yang pertama kali di rumah korban.
“Saya datang ke rumahnya, kebetulan saat itu rumahnya sepi, saya beranikan diri untuk mendekati korban dan meraba dadanya. Tapi korban menolak dan saya menjauh lagi,” ucap pelaku berinisial A usia 18 tahun asal Dusun Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik saat ditemui awak media di Polres Lotim, Senin (05/04/2021).
Tak tahan dengan syahwatnya, pelaku yang awalnya mendapat penolakan dan menjauh malah kembali lagi melancarkan aksi bejatnya dengan memaksa korban untuk melakukan perbuatan tak senonoh. Korban yang tuna rungu dan tangan kanan yang tidak bisa digerakkan tidak bisa berbuat apa-apa ketika disetubuhi oleh pelaku.
“Saya setubuhi dia hanya dua menit-an, setelah melihat pendarahan saya kabur” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Lotim AKP Daniel P Simangunsong membenarkan bahwa pelaku berhasil diamankan pelaku pada Kamis 01 April 2021 lalu. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Akibat perbuatannya, korban harus harus mendapat lima jahitan pada organ intimnya,” ucap Daniel.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.