32.5 C
Mataram
Rabu, 27 November 2024
BerandaBerita UtamaPenahanan Ditangguhkan, Ibu Rumah Tangga di Loteng Menangis Haru

Penahanan Ditangguhkan, Ibu Rumah Tangga di Loteng Menangis Haru

Lombok Tengah (Inside Lombok)-Empat ibu rumah tangga yang dipenjara karena dugaan pengerusakan pabrik rokok di Lombok Tengah menangis haru pasca putusan penangguhan penahanan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Senin (22/2/2021).

Dari pantauan Inside Lombok, para ibu rumah tangga tersebut terlihat menyeka air matanya. Selain itu, mereka mengucapkan terima kasih kepada gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang dinilai telah membantu ibu rumah tangga tersebut sehingga bisa menjadi tahanan luar.

“Terima kasih banyak, Pak,”ujar salah satu warga yang disambut senyuman oleh gubernur.

Sementara terdakwa lainnya, Fatimah mengaku sedih karena dipenjara. Dia berharap dia bisa segera dibebaskan agar bisa mengurus anaknya yang sedang sakit.

“Saya merasa sedih. Sudah tujuh hari di penjara. Saya harap segera bebas biar bisa mengurus anak yang sakit di rumah,”katanya sambil menghapus air matanya.

Sementara itu, kuasa hukum empat ibu rumah tangga tersebut, Ali Usman Ahim menjelaskan, empat terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

“Dakwaan tunggal pasal 170 yang kita anggap aneh dan berlebihan,”katanya.

Sementara barang bukti yang digunakan jaksa seperti di dalam dakwaannya berupa satu buah potongan kayu bambu dengan panjang sekitar 57 cm dan tujuh buah batu hitam yang dilakukan untuk melakukan pelemparan.

“Kami juga akan minta jaksa sebenarnya untuk menghadirkan barang bukti seng yang dilempar ini sebagai barang bukti,”katanya.

Hakim harus melihat kerusakan seng yang dianggap telah menimbulkan kerugian mencapai Rp4,5 juta.

“Padahal kita sudah lihat di lapangan. Kerusakannya sama sekali tidak berarti. Seperti penyok kena kelereng,”katanya.

Sementara itu, empat ibu-ibu yang dipenjara tersebut, masing masing, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49). Mereka adalah warga desa Wajegeseng kecamatan Kopang Lombok Tengah.

Mereka dipenjara karena dituduh telah merusak pabrik rokok yang ada di desa tersebut dengan melempari batu. Pelemparan itu dilakukan karena menganggap pabrik rokok telah menyebabkan polusi udara dan mengganggu kesehatan warga di sekitar pabrik.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Zulkifli mengatakan, kliennya berencana untuk mencabut laporannya. Akan tetapi, hal itu dianggap tidak berdampak terhadap proses hukum yang membelit empat ibu rumah tangga tersebut.

Pasalnya, kasus dugaan pengerusakan tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke PN Praya.

“Karena ini sekarang sudah menjadi kewenangan majelis hakim,”imbuhnya.

Selain itu, pihaknya mendukung penangguhan penahanan ke empat ibu rumah tangga yang ditahan bersama dua balitanya itu. “Sepanjang memang ada keinginan pihak terlapor untuk bersikap baik- baik dengan baik,” katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer