25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaJokowi Resmi Terbitkan PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jokowi Resmi Terbitkan PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Mataram (Inside Lombok) – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program manfaat baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP nomor 78 tahun 2015.

Dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja / buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan yang diberikan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pada pasal 2 mengatur bahwa pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruh sebagai peserta dalam program JKP.⁠

- Advertisement -

Dilansir dari berbagai media, salah satu poin baru yang diatur dalam PP ini adalah terkait upah berdasarkan satuan waktu. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Pasal 15 PP ini, terdapat kategori baru upah berdasarkan satuan waktu, yakni upah per jam. Peraturan ini melengkapi upah sebelumnya, yakni upah harian dan upah bulanan.

Pada Pasal 16 PP ini, dijelaskan bahwa penetapan upah per jam hanya diperuntukan bagi pekerja/buruh yang bekerja secara paruh waktu. “Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” tertulis dalam ayat (2) Pasal 16 PP tersebut.

Aturan lengkap PP nomor 36 tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.

- Advertisement -

Berita Populer