30.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPenasihat Hukum Keluarga Zaenal Abidin Minta Pelaku Diperiksa Secara Terbuka

Penasihat Hukum Keluarga Zaenal Abidin Minta Pelaku Diperiksa Secara Terbuka

Mataram (Inside Lombok) – Penasihat hukum keluarga Zaenal Abidin (29) menanggapi kasus tewasnya korban yang diduga terjadi akibat penganiayaan oleh beberapa oknum anggota Polres Lombok Timur pada hari Kamis (05/09/2019) berlokasi di Polres Lombok Timur.

“Kami mengucapkan duka terdalam kepada pihak keluarga korban dan sekaligus kekecewaan atas kejadian tersebut karena bagaimana pun situasi dan kondisi saat itu sepatutnya tidak perlu terjadi,” terang salah satu Penasihat hukum keluarga Zaenal Abidin melalui keterangan resminya, Zainul Muttaqin, Senin (09/09/2019).

Terlebih lagi kasus ini diduga dilakukan beberapa oknum polisi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat. Selain itu, tempat kejadian perkara pun berada di lingkungan Polres Lombok Timur yang semestinya menjadi tempat teraman bagi masyarakat termasuk korban.

Pihaknya berharap kasus ini dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan terbuka, bahkan jangan ada yang ditutupi apalagi jika sampai melakukan intimidasi. Menurutnya, karena kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas dan profesionalitas Polri menjadi taruhannya.

- Advertisement -

“Kami meminta agar kasus ini dilakukan pemeriksaan untuk penegakkan hukum dan etik oleh Mabes Polri. Kompolnas, dan Komnas HAM dilakukan secara terbuka,” tegasnya.

Kuasa hukum keluarga korban juga meminta kepada pihak Kapolres Lombok Timur dan Kapolda NTB untuk mengusut secara profesional dan terbuka dalam kasus ini. Bila perlu menghentikan sementara para anggota yang diduga terlibat sebagai pelaku sampai proses pemeriksaan selesai.

Selain itu, Penasihat hukum meminta kepada seluruh pihak kepolisian dan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada pihak keluarga korban serta saksi dalam kasus ini sehingga tidak terjadi intimidasi yang akan mengganggu proses penegakkan hukum dan etik.

“Karena menurut kami ini jelas pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana ketentuan UUD 1945 Pasal 28G Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (1) dan UU 39/199 tentang HAM bahwa setiap orang punya hak untuk hidup dan tidak mendapatkan penyiksaan,” jelasnya.

Muttaqin menyebutkan bahwa pada dasarnya Kepolisian, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum. Di samping itu juga harus mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia, sebagaimana yang tertuliskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Advertisement -

Berita Populer