Lombok Timur (Inside Lombok) – Maraknya kasus pelaporan masyarakat terhadap para pendamping PKH yang melanggar kode etik menjadi perhatian Dinas Sosial Provinsi NTB. Dinas akan memberhentikan pendamping PKH yang melanggar aturan.
Kapala Dinas Sosial Provinsi, NTB H Ahsanul Khalik mengatakan, jika memang ada ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik, pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Kementerian sosial (Kemensos) untuk ditindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita tidak mungkin memberhentikan pendamping tanpa kesalahan yang jelas dan saat ini kita anggap para pendamping sudah bekerja dengan baik, kedepan jika ditemukan pelanggaran tentu kita akan mengambil tindakan,” ucapnya, saat menghadiri rapat kordinasi dengan seluruh Kepala Desa di Lombok Timur, Senin (11/05/2020).
Ia mengatakan jika ada pelaporan diharapkan Dinas Sosial Kabupaten menyertakan data-data pelanggaran yang jelas. Seperti yang ia lakukan di kabupaten lain dengan tidak segan memberhentikan para pendamping yang menyalahi aturan tersebut.
Adapun hal-hal yang menyalahi aturan bagi para pendamping PKH yaitu adanya pemotongan bantuan terhadap KPM PKH. Selain itu ada pula tentang rekening para KMP PKH disembunyikan oleh para pendamping dan sebagainya.
“Jika ditemukan hal seperti itu silakan laporkan, semua orang berhak melaporkan bukan saja hanya Kepala Desa,” ujarnya.
Ia berharap semua masyarakat yang mendapat PKH jika merasa sudah mampu silakan untuk mengundurkan diri. Menurutnya masih banyak orang yang lebih berhak mendapat bantuan tersebut.