24.5 C
Mataram
Jumat, 6 Februari 2026
BerandaBerita UtamaPenemuan Mayat di Pantai Areguling, Ternyata Korban Pembunuhan

Penemuan Mayat di Pantai Areguling, Ternyata Korban Pembunuhan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) mengamankan seorang pria Inisial MJ (32) warga Desa Pengembur, Pujut. Ia diduga merupakan pelaku pembunuh seorang pemuda Inisial PI (21), yang mana jenazahnya ditemukan mengapung di Pantai Areguling beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu Luk Lukil Maqnun mengatakan motif pelaku menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban. “Pelaku dan korban berjalan bersamaan di Pantai Tampah,” ujarnya, Jumat (21/2).

Diungkapkan, korban sempat menghilang sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui sambungan telepon. Setelah mereka bertemu pelaku yang kesal langsung menghampiri korban berkata lelah mencari korban. “Pelaku kemudian mendorong dada korban yang menyebabkan korban terjatuh ke bawah tebing bebatuan dengan ketinggian enam meter,” ungkapnya.

Saat itu, pelaku sempat mendengar korban kesakitan. Namun pelaku tidak menghiraukannya dan malah meninggalkan korban yang terjatuh. “Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di Pantai Tampah,” terangnya.

Atas perbuatannya itu pelaku sudah ditetapkan menjadikan tersangka. Tersangka telah ditahan di Mapolres Loteng sejak Rabu (19/2). “Kami sudah menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus pembunuhan,” katanya. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer