Mataram (Inside Lombok) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memberikan izin berobat untuk terdakwa suap Rp1,2 miliar perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Liliana Hidayat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Kamis, mengatakan izin berobat Liliana Hidayat sudah diberikan dan ditetapkan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif pada Rabu (21/8).
“Sudah kita teken izin berobat Liliana Hidayat kemarin dan sudah kita berikan ke jaksa KPK untuk melaksanakan penetapannya,” kata Fathurrauzi.
Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) Liliana Hidayat yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok itu mengajukan izin berobatnya kepada Majelis Hakim dalam sidang perdananya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (21/8).
Izin berobatnya pun diserahkan ke Majelis Hakim dengan turut menunjukkan surat rujukan hasil pemeriksaan kesehatan milik Liliana Hidayat yang dikatakan baru selesai operasi kanker payudara di Jakarta.
Dalam fase kontrol kesehatan usai operasi, Liliana mengajukan izin berobat pada Kamis (22/8), pada pukul 16.00-18.00 Wita di Rumah Sakit Siloam Hospital Mataram.
Terkait dengan dikeluarkannya izin berobat Liliana Hidayat, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima penetapan pengadilan tersebut.
“Tinggal kita laksanakan penetapannya sekarang. Sesuai izin, nantinya pukul18.00 Wita, Liliana harus sudah balik ke Lapas Mataram,” kata Taufiq yang dihubungi Antara di Mataram.
Terkait dengan pengawalan Liliana Hidayat keluar Lapas Mataram, ia mengatakan bahwa tim KPK sudah siap. “Nanti akan ada pengawalan dari KPK, kita pinjam kendaraannya kejaksaan,” ucapnya. (Ant)