31.5 C
Mataram
Senin, 25 November 2024
BerandaBerita UtamaPengadilan Eksekusi Lahan Enclave di KEK Mandalika

Pengadilan Eksekusi Lahan Enclave di KEK Mandalika

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Sebanyak lima bidang tanah enclave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Praya, Senin (18/1/2021). Eksekusi dilakukan setelah pemilik lima bidang tanah tersebut menerima pembayaran konsinyasi yang dititip di Pengadilan.

Juru sita PN Praya, Lalu Moh. Sai membacakan dokumen eksekusi didampingi aparat keamanan dan disaksikan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pemohon dan warga.

“Proses eksekusi berjalan lancar. Sebelumnya kami sudah lakukan teguran,” kata Ketua PN Praya Putu Agus Wiranata, usai eksekusi di area KEK Mandalika.

Menurutnya, meskipun warga sudah menerima uang konsinyasi, pihaknya tetap melakukan eksekusi sebagai antisipasi. Sebab, pada prinsipnya harus ada penyerahan objek dari warga kepada pemohon dalam hal ini PT ITDC.

“Kami tetap datang ke lapangan untuk memastikan objek eksekusi diserahkan ke pemohon. Di lapangan kami temukan bahwa warga meminta waktu tiga hari untuk membongkar bangunannya. Kami beri waktu, tentu atas persetujuan pemohon (ITDC),”katanya.

Sementara itu, luas lahan yang dieksekusi yakni 11.485 m2 yang dimiliki oleh lima orang warga yang terletak di tikungan 13 dan 14 Jalan Kawasan Khusus (JKK) Mandalika.

Sampai saat ini, dari total 15 bidang tanah yang pembayarannya dititip di Pengadilan, ada sepuluh bidang lahan yang sudah menerima konsinyasi. Jumlah dana yang sudah diterima warga pemilik lahan enclave mencapai Rp21 miliar lebih.

“Sebelumnya dua warga pemilik lahan enclave juga bersikap sama, menerima konsinyasi dan membongkar secara mandiri bangunan rumahnya yang menghadang trackline setelah tikungan ke 14,”ujarnya.

Dalam proses eksekusi, Polres Lombok Tengah tetap melakukan pengawalan sebagai antisipasi keributan.

“Kami dari jajaran kepolisian, Kodim, PN Praya, dan jajaran Forkopimda mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan warga dan semua pihak, sehingga proses pembangunan sirkuit berjalan lancar,”ujar Kapolres Lombok Tengah Esty Setyo Nugroho.

Menurutnya, dengan membongkar sendiri bangunannya, masyarakat bisa memanfaatkan bahan bangunan hasil bongkar tersebut.

Dia berharap warga yang belum bersedia menerima konsinyasi juga mengikuti warga lain yang sudah menerima pembayaran.

“Warga diminta tidak melakukan perlawanan dan pengerahan massa. Jikapun ada protes silakan menempuh jalur hukum yang sudah ada. Mari kita sama-sama mensukseskan program pemerintah,”katanya.

- Advertisement -

- Advertisement -

Berita Populer