26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPengajuan Banpres BPUM Rawan Calo

Pengajuan Banpres BPUM Rawan Calo

Lombok Barat (Inside Lombok) – Pengajuan untuk memperoleh Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BPUM) untuk para pelaku UMKM yang tahap ke-tiganya akan berakhir pada 5 November 2020 mendatang ini. Pengajuan ini dinilai Kepala Dinas Koperasi (Diskop) Lobar rawan dicalokan.

Pendaftaran pengajuan Banpres BPUM ini cukup sederhana, dengan mengakses link yang telah dibuatkan oleh Dinas Koperasi. Kemudian masyarakat hanya perlu mengisi nama, NIK, nomor telepon, serta jenis usaha.

Namun karena masih minimnya informasi yang diperoleh masyarakat terkait tata cara dan syarat pendaftaran tersebut. Sehingga hal ini yang dimanfaatkan para oknum calo yang ingin meraup keuntungan. Dengan memberi iming-iming akan membantu pelaku usaha untuk mendaftar tetapi melakukan penarikan biaya pendaftaran di akhir prosesnya.

“Banyak saya dapat informasi itu, mereka (calo) menduplikat link yang kita buat dan persyaratan pendaftarannya ditambah-tambah,” beber Kadiskop Lobar, H. M. Fajar Taufik, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020).

- Advertisement -

Dirinya menyebut, padahal dinas koperasi telah menyediakan link pendaftaran yang bisa diakses oleh masyarakat untuk bisa mendaftar secara online tanpa harus datang ke Dinas Koperasi.

Dan dalam prosesnya pihak UMKM yang ingin mendaftar tidak dipungut biaya apapun.

“Tolong lah, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi dan kondisi ini untuk meraup keuntungan dan menyusahkan orang lain” tegasnya.

Pemerintah memberi bantuan untuk dapat membantu kelancaran pergerakan roda perekonomian di tengah masyarakat. Namun yang disayangkan, justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.

“Tolong kalau ada yang meminta biaya untuk pendaftaran atau ada staf kami yang meminta biaya, tolong langsung laporkan ke saya,” tandas Kepala Dinas Koperasi Lobar ini.

Dalam hal ini, yang memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi dan validasi kepada pihak bank untuk menentukan UMKM yang akan memperoleh bantuan, dilakukan oleh OJK serta BPK. Karena bantuan tersebut tidak akan diberikan kepada UMKM yang masih memiliki cicilan pinjaman di bank. Dan Dinas Koperasi hanya sebatas membantu mengusulkan.

Di mana tahap pertamanya dimulai pada September lalu. Dan saat ini telah memasuki tahap ke-tiga, data yang telah tercatat hingga 23 Oktober lalu, ada 30.964 yang telah diusulkan oleh Diskop untuk tahap ke-3 ini.

“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang memproses pendaftaran. Ada juga yang langsung mengisi link kami” tutupnya.

Dirinya pun mengingatkan masyarakat yang belum melakukan pendaftaran, untuk segera mendaftar. Karena sesuai dengan pengumuman yang terpampang di papan informasi yang ada di Kantor Dinas Koperasi Lombok Barat, pendaftaran pengajuan bantuan ini akan berakhir pada 5 November 2020 mendatang.

- Advertisement -

Berita Populer