25.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPengajuan Cerai di Pengadilan Agama Lobar Meningkat Sejak Pandemi

Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama Lobar Meningkat Sejak Pandemi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Di tengah pandemi covid-19 ini, Pengadilan Agama Lombok Barat, mencatat adanya peningkatan angka perkara pengajuan perceraian, baik itu cerai gugat maupun cerai talak.

Lalu Jamaludin, selaku Panitera pengadilan agama Lombok Barat, saat ditemui di kantornya, Kamis (27/08/2020) memberikan data terkait angka tersebut. Terlebih dahulu, dirinya memberikan penjelasan terkait dua perkara permohonan pengajuan perceraian.

“Kalau cerai gugat itu kan yang diajukan oleh istri, kalau cerai talak itu kan yang diajukan oleh suami” katanya.

Kemudian terkait jumlah dan data yang diterima pengadilan agama Lombok Barat sejak awal tahun ini. Di mana pada bulan Januari, PA mencatat perkara cerai talak yang diterima sebesar 45 perkara, kemudian cerai gugat sebesar 143 perkara.

- Advertisement -

Kemudian pada bulan Ferbruari, ajuan cerai talak yang diterima sebesar 27, sedangkan cerai gugat sebesar 98 kasus. Sementara untuk bulan Maret, pengajuan cerai talak mengalami penurunan yakni, sebanyak 20 kasus dan cerai gugat tercatat 67 kasus.

Sementara itu, untuk bulan April, Lalu Jamaludin menyebutkan bahwa data cerai talak yang tercatat di pengadilan agama hanya ada 2, sementara cerai gugatnya ada enam.

Dirinya melanjutkan, Catatan pengajuan kasus perceraian pada bulan April mengalami penurunan, hal tersebut dikarenakan pada waktu itu sempat ditutupnya pelayanan pendaftaran perkara di tengah semakin merebaknya pandemi covid-19 di wilayah Lombok Barat.

“Kenapa menurun pada bulan April, karena covid itu kita tidak melayani pendaftaran perkara” imbuhnya.

Kemudian pada bulan Mei terlihat adanya peningkatan jika dibandingkan dengan bulan April, dimana untuk cerai talak ada 17 perkara. Sementarq cerai gugat 26 perkara.

“Kenapa datanya pada bulan Mei meningkat lagi, bisa jadi karena pengguna mendaftarkan perkara menggunakan e-court. Karena pengguna seperti pengacara itu mendaftarkan perkaranya lewat e-court. Kalau pengguna umum atau masyarakat biasa, tidak ada yang mendaftar lewat situ. Jadi data yang tercatat itu adalah perkarkara yang didaftarkan lewat e-court, ” terangnya.

Kemudian pada bulan Juni ada peningkatan, dimana cerai talak yang tercatat ada 29 perkara, sementara cerai gugat mengalami peningkatan yang cukup tinggi, di mana tercatat sebanyak 121 perkara.

Untuk bulan Juli, cerai talaknya ada 37 dan cerai gugatnya juga mengalami peningkatan yang cukup drastis yakni 131 perkara.
Sampai dengan hari ini untuk bulan Agustus cerai gugat ada 75 perkara, kemudian cerai talak 27 perkara.

“Untuk alasan perceraian sendiri itu macam-macam, ada yang ditinggal ke Malaysia, ada yang selingkuh, kemudian banyak juga yang karena ekonomi” tuturnya.

Bisa dikatakan pengajuan perkara perceraian ini sebagian besar karena masalah yang berkaitan dengan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi covid-19 ini.

“Kita lihat sekarang ini kan banyak yang di-PHK, kemudian usaha banyak yang tutup dan itu juga berpengaruh terhadap perekonomian sebagian besar masyarakat” pungkasnya.

Untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah pandemi ini, pelayanan di pengadilan agama harus disesuaikan dengan protokol covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Selain menggunakan masker para petugas di pengadilan agama Lombok Barat ini juga diharuskan menggunakan face shield.

“Jadi jangan sampai kita di sini yang bertugas melayani masyarakat malah kena, jadi kita juga harus mengantisipasi” tutupnya.

- Advertisement -

Berita Populer