Lombok Timur (Inside Lombok)- Penarikan retribusi di jalan yang ada di dalam kawasan Pantai Suryawangi oleh Dinas Pariwisata Lombok Timur (Lotim) dikeluhkan warga.
Hal itu terlihat dari banyaknya komentar miring di salah satu cuitan masyarakat di medsos terkait dengan penarikan retribusi tersebut.
Salah seorang warga, Hamzani mengatakan kalau dirinya merasa heran atas penarikan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) setempat.
Masalahnya, penarikan retribusi ini juga dilakukan bagi warga yang hanya menumpang lewat di jalan yang ada di dalam kawasan pantai tersebut. Besaran retribusi yang ditarik yakni Rp5000 per motor.
“Seharusnya kalau cuma lewat jangan diminta bayar dong. Jangan sampai menyusahkan masyarakat gara-gara kejar target PAD,”cetusnya.
Dikonfirmasi terpisah terkait dengan banyaknya komentar miring tersebut, Camat Labuhan Haji, Muhir mengatakan bahwa pengelolaan Taman Pantai Suryawangi tersebut sudah sah hukumnya dikelola oleh Dinas Pariwisata untuk mendatangkan PAD bagi daerah dan sudah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013.
“Sah hukumnya Dispar mengelola Pantai Suryawangi itu, di sana Dispar menjadi legilatornya dan Pokdarwis setempat yang menjadi operatornya,” kata Muhir.
Hanya saja, terkait dengan penarikan retribusi di jalan Pantai Suryawangi tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat hanya mengetahui bahwa jalan pada umumnya yaitu berupa jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten. Penarikan retribusi di jalan Pantai Suryawangi dikatakan sah karena jalan itu berada di dalam kawasan pantai yang dikelola oleh Dispar.
“Itu sah saja, tapi Dispar dan Pokdarwis semestinya sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa memahami kegunaan jalan itu,” jelasnya.
Selain itu, Kadispar Lotim H Mugni mengatakan bahwa jalan di kawasan Pantai Suryawangi itu dibuat oleh Pemda Lotim untuk mendukung pariwisata, sehingga status jalan itu merupakan jalan dalam kawasan. Maka masyarakat yang melewati dan akan menikmati kawasan tersebut harus bayar.
“Terkecuali masyarakat di sana yang tidak bayar, kalau masyarakat luar ya harus bayar baru bisa melewati jalan itu,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu anggota Pokdarwis yang menarik retribusi karcis di Pantai Suryawangi, Ahyar Rosidi mengatakan bahwa masyarakat yang dipunguti biaya retribusi karcis yaitu masyarakat luar wilayah Kelurahan Suryawangi dengan tarif masuk yaitu Rp5000 per motor.
“Warga yang posting penarikan retribusi kemarin di media sosial bukan masyarakat di sini, kita tanda kok warga kita di sini,” tuturnya.