Mataram (Inside Lombok) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB mengimbau seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB menyesuaikan penghitungan besaran UMK dengan ketentuan terbaru. Dalam hal ini seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 18/2022 serta surat kementerian yang melampirkan kondisi ekonomi masing-masing daerah.
“Ini yang dipakai sebagai pedoman. Kemudian masing-masing daerah ini menggunakan PDRB harga konstan 2021 yang dipakai Badan Pusat Statistik (BPS) pusat. PDRB harga konstan inilah data pertumbuhan ekonomi kita yang riil, bukan pakai data lain demi menaikkan UMK,” ujar Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, Selasa (6/12).
Dikatakan, jelang penetapan UMK 2023 pada 7 Desember ini masih ada beberapa kabupaten/kota yang memakai dasar penghitungan lain. Dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota hanya boleh memasukkan nilai kesepakatan alpa, kesepakatan kerja dan produktivitas pekerja.
“Setelah dihitung nilainya lebih rendah dari UMP maka Gubernur akan menetapkan UMK sebesar UMP, jika lebih besar dari UMP dengan penghitungan yang benar maka sah-sah saja.
Kendati, masih ada saja kabupaten/kota yang perhitungannya tidak mengikuti data BPS atau memakai PDRB harga konstan tahun 2021. Contoh seperti Disnakertrans Kabupaten Dompu dan Kabupaten Sumbawa telah menyampaikan draft usulan UMK, tapi belum sesuai.
“Masih banyak daerah lain juga begitu, sehingga kami Pemprov NTB melalui Sekda NTB bersurat kepada Sekda kabupaten/kota,” katanya.
Dikatakan surat tersebut berbunyi bahwa data yang dipakai untuk menghitung penyesuaian UMK menggunakan data pertumbuhan ekonomi yang riil. Meski untuk data PDRB harga konstan per kabupaten/kota tidak tertera.
“Tapi dari hasil konsultasinya ke BPS tetap memakai data PDRB harga konstan milik provinsi. Itulah yang riil data pertumbuhan ekonomi, ini yang dipakai,” jelasnya. (dpi)