Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengiriman hewan ternak dari daerah bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) disebut menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu untuk menghindari penyebaran yang semakin meluas.
Sub Koordinator Karantina Hewan pada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Mataram, drh. Amirullah menyampaikan lalu lintas pengiriman hewan ternak dari daerah bebas PMK menuju daerah tertular tetap ada. Namun harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat oleh otoritas daerah setempat.
“Sesuai dengan edaran Kepala Badan, bahwa kalau ternak dari wilayah bebas, itu diperbolehkan untuk pengirimannya dan jika sebaliknya itu belum bisa,” ujarnya, Kamis (23/06).
Pihak Karantina sendiri dalam pengiriman hewan ternak terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan hewan. Termasuk melakukan desinfeksi terhadap alat angkut.
“Jadi setiap angkutan ternak yang melintas akan kita lakukan desinfeksi, dan juga kita telah berkoordinasi dengan pihak pelabuhan untuk bersama-sama mencegah penyebarannya,” jelasnya.
Adapun hewan ternak yang akan dikirim ke luar daerah harus terlebih dahulu dilakukan karantina selama 14 hari di daerahnya. Jika kemudian kesehatannya sudah dapat dipastikan, baru bisa dikirim ke daerah lain sesuai dengan kebijakan dari daerah itu sendiri.
“Saat ini Pemda Lotim belum mengizinkan hewan ternak masuk dari daerah lain, jadi sapi yang dari Sumbawa hanya melintas saja di Pulau Lombok dan dikirim ke Jabodetabek,” tuturnya.
Pihak Karantina sendiri saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para peternak di Lotim terkait dengan lalu lintas pengiriman sapi yang diperbolehkan dan tidaknya. Hal itu agar bisa dimaklumi untuk saat ini supaya penyebaran PMK tidak semakin meluas. (den)